Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Berkas 12 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya Dilimpahkan

Tri Subarkah
15/10/2020 09:39
Berkas 12 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya Dilimpahkan
Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya.(MI/Andri Widiyanto)

DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas 12 tersangka perusahaan Manajer Investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

"Jiwasraya 12 (perusahaan MI) sudah tahap I," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (14/10).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 13 perusahaan MI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkas satu perusahaan belum dilimpahkan karena terganjal masalah covid-19.

"Tinggal satu yang belum, Maybank. Karena pengurusnya masih covid, ada penundaan satu," jelas Febrie.

Adapun ke-12 perusahaan MI lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.

baca juga: 13 Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya

Sementara itu, Febrie mengatakan pihaknya akan berkonsentrasi pada pemberkasan tersangka baru, yakni Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman. Ia mengatakan akan ada puluhan orang yang diperiksa untuk tersangka Piter demi mengejar pemberkasan.

"Kalau kita lihat Piter Rasiman ini bobotnya berbeda dengan yang lain. Jadi dia bukan hanya sebagai staf atau tenaga profesional yang disuruh karena perintah, tetapi orang yang menjalankan bisnis juga," terang Febrie. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya