Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hari ini

Tri Subarkah
15/10/2020 05:41
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hari ini
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro(Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/MI/M Irfan)

KOMISARIS PT Hanson International Benny Tjokrosaputro kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya, benar, besok sidang,” kata penasihat hukum Benny Tjokro, Tito Hananta, saat dikonfirmasi, kemarin.

Di tempat terpisah, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Bima Suprayoga juga membenarkan hal tersebut. “Besok (hari ini) Benny Tjkorosaputro sidang jam 10,” ujarnya.

Selain Benny, terdakwa lain yang akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama ialah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Seperti diketahui, keduanya dibantarkan majelis hakim karena terpapar oleh covid-19 sejak Kamis (24/9).

Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus tersebut sudah menjalani sidang putusan. Mereka ialah mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Hakim menuntut keempatnya pidana penjara seumur hidup.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengharapkan majelis hakim sependapat soal tuntutan aset oleh jaksa penuntut umum.

“Yang penting selain hukuman badan, kita, terutama pimpinan, menginginkan sekali hakim sependapat tentang tuntutan jaksa soal aset karena ini menyangkut orang banyak di AJS dan ini juga sedang masa sulit. Kita berharap betul hakim sependapat dengan tuntutan jaksa masalah aset,” kata Febrie di Jakarta, kemarin.

Sampai saat ini, nilai aset yang disita dari kasus Jiwasraya ialah Rp18,4 triliun. Aset yang disita diyakini lebih tinggi karena ada penambahan selama masa persidangan.

Banding

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan plat merah tersebut ramai-ramai mengajukan banding pascavonis seumur hidup, Senin (12/10). Ketiganya ialah mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan.

“Tadi saya sudah konfi rmasi, sudah mengunjungi terdakwa, dan sudah positif akan mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Hary, Unoto Dwi Yulianto, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Unoto menilai putusan itu jauh dari harapan pihaknya. Lebih lanjut, ia mengatakan majelis hakim keliru dalam membangun argumentasi.

Kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor, juga mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. “Dalam waktu dekat kita banding.”

Hal yang sama juga datang dari Hendrisman. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan kaget dengan putusan hakim. “Terus terang saya kaget ketika dinyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada

Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?” ungkap Maqdir. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya