Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Joko Tjandra: Polri Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/10/2020 17:00
Kasus Joko Tjandra: Polri Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi
Bareskrim menahan Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice Soegiarto Tjandra.(dok:medcom)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua tersangka, yakni Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi, resmi ditahan usai sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk penahanannya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Awi melanjutkan, tersangka Tommy Sumardi juga dilakukan penahanan setelah melakukan tes swab sekitar pukul 12.00 WIB.

"Penahanan itu dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini," ungkap Awi.

Penahanan dilakukan, terang Awi, juga dilakukan Polri menjelang pelimpahan tahap kedua berkas perkara dugaan korupsi kasus pencabutan red notice itu ke pihak Kejaksaan.

"Itu yang perlu rekan-rekan ketahui terkait komitmen polri dalam kasus pencabutan red notice," paparnya.

Sebelumnya, Joko Tjandra diketahui mengucurkan sejumlah aliran dana pada oknum Jenderal Polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.

Adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice yang mendapatkan sejumlah aliran dana tersebut.

Napoleon tak tinggal diam atas tuduhan tersebut. Ia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, gugatan itu ditolak hakim. Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.

Kesepakatan itu dilakukan antara Joko Tjandra dengan pengusaha Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri. (OL-13)

Baca Juga: Pemkot Depot tegaskan Proyek Infrastruktur Harus Sesuai Bestek



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya