Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua tersangka, yakni Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi, resmi ditahan usai sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk penahanannya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10).
Awi melanjutkan, tersangka Tommy Sumardi juga dilakukan penahanan setelah melakukan tes swab sekitar pukul 12.00 WIB.
"Penahanan itu dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini," ungkap Awi.
Penahanan dilakukan, terang Awi, juga dilakukan Polri menjelang pelimpahan tahap kedua berkas perkara dugaan korupsi kasus pencabutan red notice itu ke pihak Kejaksaan.
"Itu yang perlu rekan-rekan ketahui terkait komitmen polri dalam kasus pencabutan red notice," paparnya.
Sebelumnya, Joko Tjandra diketahui mengucurkan sejumlah aliran dana pada oknum Jenderal Polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.
Adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice yang mendapatkan sejumlah aliran dana tersebut.
Napoleon tak tinggal diam atas tuduhan tersebut. Ia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, gugatan itu ditolak hakim. Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.
Kesepakatan itu dilakukan antara Joko Tjandra dengan pengusaha Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri. (OL-13)
Baca Juga: Pemkot Depot tegaskan Proyek Infrastruktur Harus Sesuai Bestek
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved