Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan 5 tersangka terkait adanya penyebaran hoaks soal demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya, polisi telah menjemput paksa sejumlah anggota Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan aktivis di Jakarta dan Medan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan penangkapan pertama terjadi sehari setelah demonstrasi besar-besaran tolak omnibus law, pada 9 Oktober silam.
"Di Medan, tanggal 9 Oktober 2020, KA ditangkap Tim Siber Polda Sumatra Utara. Esoknya, JG dan NZ ditangkap tim Siber," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Adapun tersangka berinisi WRP diamankan pada 12 Oktober lantaran diduga menyebarkan hoaks dan menghasut masyarakat agar anarkis.
Sementara, tersangka lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka ialah aktivis Kingkin Anida yang telah ditangkap tim Siber pada pukul 10.00 WIB, Sabtu (10/10), di Tangerang Selatan.
Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi di Rumahnya
Awi menjelaskan, kelimanya telah ditahan karena sudah berada lebih dari 1x24 jam dilakukan pemeriksaan.
"Yang sudah 1x24 jam sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih dalam proses pemeriksaan hari ini," terang Awi.
Adapun tiga dilakukan penangkapan namun belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pengamat Sosial Politik, dan Alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2018, Anton Permana serta Deklarator dan Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.
Kelima orang yang dilakukan penahanan akan dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan.
"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujarnya.
Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. (A-2)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo sepakat berdamai melalui mediasi Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik di ruang digital.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved