Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pejabat OJK Fakhri Hilmi Resmi Ditahan atas Kasus Jiwasraya

Putri Rosmalia Octaviyani
12/10/2020 20:40
Pejabat OJK Fakhri Hilmi Resmi Ditahan atas Kasus Jiwasraya
Jiwasraya(Antara)

KEPALA Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014--2017 OJK RI, Fakhri Hilmi resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung RI mulai hari ini Senin, (12/10). Fakhri ditangkap atas dugaan tindakan pidana korupsi pada kasus Asuransi Jiwasraya.

"FH penetapan tersangka sudah lama tapi baru ditahan sekarang itu sesuai dari penyidik objektif dan subjektif. Sekarang menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau pengulangi perbuatannya jadi kami lakukan penahanan," ujar Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, (12/10).

Fakhri Hilmi telah ditetapkan tersangka kasus korupsi Jiwasraya sejak 3 bulan lalu atau tepatnya 25 Juni 2020. Fakhri menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2a periode Februari 2014-februari 2017. Fakhri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP. Adapun pasal subsidair yakni Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.

Baca juga :Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Heri mengatakan, keputusan untuk menahan Fakhri dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Mulai dari pemeriksaan alat bukti, pemerikaan saksi ahli dan pengaitan alat bukti lainnya.

"Maka pada hari ini terhadap tersangka Fakhri Hilmi juga akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan akan ditempatkan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri Jaksel," tutur Heri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya