Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Putri Rosmalia Octaviyani
12/10/2020 20:05
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono(ANTARA)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru kasus asuransi Jiwasraya. Tersangka itu didapatkan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejagung.

“Pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR, inisialnya adalah PR. Yang bersangkutan adalah direktur utama PT Himalaya Energi Perkasa atau dulu bernama PT HD Capital,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/10).

PR ditetapkan tersangka terkait adanya hubungan atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para terdakwa yang sudah disidangkan di pengadilan. Ia diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa antara lain Joko Hartono.

“Dugaan keterlibatannya adalah tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Hari.

Oleh karena itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, pada hari ini ia ditetapkan sebagai tersangka. PR akan dikenai pasal mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kejagung langsung menahan PR terhitung mulai hari ini, Senin (12/10), yang kemudian ditempatkan di Rutan Salemba.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International), Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Fakhri Hilmi (Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK).

Baca juga : Sidang Vonis Jiwasraya, Hakim Diharapkan Kabulkan Tuntutan Jaksa

Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan , dan Joko Hartono saat ini tengah menantikan putusan dalam sidang di Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya