Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Vonis Jiwasraya, Hakim Diharapkan Kabulkan Tuntutan Jaksa

Cahya Mulyana
12/10/2020 10:08
Sidang Vonis Jiwasraya, Hakim Diharapkan Kabulkan Tuntutan Jaksa
Hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

EMPAT terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang pembacaan putusan, hari ini, Senin (12/10). Majelis hakim diharapkan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap keempat terdakwa supaya menimbulkan efek jera.

"Saya sangat mengapresiasi jaksa menggunakan pasal untuk menuntut terdakwa dengan pidana kurungan yang tinggi, tuntutan ini bisa memberi efek jera bagi pelaku, bahkan bisa jadi pembelajaran bagi penyelenggara negara yang hari ini menjabat," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal kepada Media Indonesia, Senin (12/10).

Harapan publik, ujar dia, meminta hakim bersikap linear dengan tuntutan jaksa dengan memperhatikan fakta persidangan. Hakim dapat memutus dengan pidana penjara tinggi sesuai tuntutan jaksa.

Bahkan vonis hakim juga mesti dibarengi dengan perampasan aset terdakwa dan uang pengganti kerugian negara agar uang yang dikorupsi balik lagi ke kas negara.

"Hakim harus memutus demikian agar tujuan pemidanaan berupa efek jera bisa terwujudkan dalam perkara-perkara tipikor," tuturnya.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Jiwasraya Digelar Hari Ini

Keempat terdakwa itu adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Empat terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.

Mereka diyakini terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.

Diketahui sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa kasus korupsi di PT Jiwasraya akan tetap digelar meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tengah menerapkan lockdown.

Persidangan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat. Itu menyusul lima pegawai PN Jakpus telah terinfeksi covid-19.

Sementara itu, dua terdakwa dalam kasus ini, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Miner Tbk Heru Hidayat belum menjalani sidang pembacaan tuntutan hukuman. Lantaran keduanya tengah menjalani perawatan usai dinyatakan positif covid-19.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya