Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Vonis Kasus Jiwasraya Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
12/10/2020 08:01
Sidang Vonis Kasus Jiwasraya Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring di PN Jakarta Pusat.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

EMPAT terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang pembacaan putusan, hari ini, Senin (12/10). Sidang tetap digelar meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tengah menerapkan lockdown.

Keempat terdakwa itu adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim;
mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Persidangan hari ini dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB," kata staf humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, Senin (12/10).

Baca juga: Kasus Jiwasraya Diputus Hari Ini

Persidangan akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, PN Jakpus tengah menerapkan lockdown lantaran lima pegawai di lingkungan PN Jakpus terinfeksi covid-19.

"Media yang meliput di dalam terbatas. Selebihnya memantau melalui giant monitor yang telah disiapkan PN," ucap Bambang.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat belum menjalani sidang pembacaan tuntutan hukuman. Keduanya dinyatakan positif covid-19.

Empat terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara, dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.

Mereka diyakini terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya