Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan membuka lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya.
Presiden menyebut terjadinya penolakan dan aksi demonstrasi di berbagai daerah dipicu maraknya disinformasi dan hoaks.
Demikian disampaikan Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10) petang.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi,) UMK (upah minimum kabupaten/kota), UMSP (upah minimum sektoral provinsi). Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," jelas Kepala Negara.
Presiden juga menegaskan informasi mengenai upah minimum yang dihitung per jam tidak benar. Ia menegaskan tidak ada perubahan sistem pengupahan pekerja dengan yangnberlaku saat ini.
"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucapnya.
Kemudian, ada pula terkait kabar yang menyebutkan hak cuti pekerja seperti cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan dihapustan tanpa kompensasi.
"Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap aja dan dijamin," ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Presiden juga menjamin perusahaan tidak bisa memutus kerja atau PHK secara sepihak.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak. Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," imbuhnya.
"Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Yang benar jaminan sosial tetap ada," ucap Jokowi.
Presiden juga menepis tudingan terkait penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam izin berusaha. Dalam UU Ciptaker, Jokowi menegaskan AMDAL tetap harua dilakukan khususnya pada industri besar. Adapun pada UMKM diberi kemudahan berupa pendampingan dan pengawasan.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL. Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucapnya.
"Kemudian diberitakan keberadaan Bank Tanah. Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," tandas Jokowi.
Senada dengan Jokowi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menduga penyebab kerusuhan demo penolakan UU Ciptaker lantaran misinformasi atau informasi yang dipelintir.
Bob mengatakan, bahwa tidak benar hak cuti pekerja dihapuskan dalam beleid tersebut. Lalu misinformasi lainnya katanya, ialah soal pesangon yang dihilangkan dan kabar soal pegawai kontrak seumur hidup.
"Ini harus dieliminir dengan sosial dialog yang intens sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial Pancasila (HIP)," tegas Bob.
Apindo mendapatkan laporan perihal dampak mogok nasional kerja serta kerusuhan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bob mengatakan, ada perusahaan yang mengalami gangguan sehingga mengalami keterlambatan produksi.
"Beberapa perusahaan tekstil di Jawa Barat dan beberapa kota lainnya yang mengalami gangguan tersebut," kata Bob.
Selain itu ada perusahaan yang melaporkan fasilitas kantor mengalami kerusakan yang parah akibat kerusuhan penolakan Omnibus Law.
"Ada yangmengalami kerusakan fasilitas produksi dan fasilitas di kantor. Kami menyesalkan hal tersebut terjadi dan berharap ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang," pungkasnya. (Ins/OL-8)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved