Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRAPERADILAN Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangkanya dalam suap Joko Tjandra ditolak. Polri mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai dengan bukti dan fakta. Argo membenarkan bahwa Irjen Napoleon telah menerima uang dari Joko Tjandra. “Bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Bahwa benar yang bersangkutan menerima uang dari Joko Tjandra,” tuturnya.
Argo menyampaikan Polri juga segera merampungkan berkas kasus red notice Joko Tjandra. “Selanjutnya kami akan segera merampungkan berkas kasus red notice untuk naik ke tahap P-21,” ujarnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, hakim Suharno mengatakan majelis hakim menolak praperadilan Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim. Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, menghormati putusan itu.
“Sangat menghormati. Kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman-teman Divisi Hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini dan kepada majelis hakim. Kami juga ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya terkait dengan alat bukti permulaan,” kata Gunawan.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan Napoleon tersebut terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Meskipun menghormati putusan hakim, Gunawan menjelaskan belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan yang belum diterima setelah sidang selesai.
Ia menyebut ada beberapa materi yang tidak tersentuh selama rangkaian sidang praperadilan. Sementara itu, pembuktian benar-tidaknya tuduhan terhadap Napoleon akan dilakukan dalam perkara pokok.
“Ada banyak materi tentang pembuktian, tetapi memang tidak masuk di sini, seperti pembuktian barang bukti, perkara tuduhan suap, barang bukti tidak bisa di sini karena tidak masuk kewenangan majelis hakim praperadilan. Nanti masuknya di perkara pokok,” jelas Gunawan.
Bukti dan saksi
Dalam putusan di PN Jakarta Selatan itu, Suharno mengatakan majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Napoleon sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Ia menyebut penetapan tersangka juga memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
“Hakim berpendapat termohon melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku. Menimbang bahwa hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pokok perkara telah ditemukan dua alat bukti dan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Suharno.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Joko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte. (P-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved