Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Sita Rp56,8 Miliar dari Sindikat Penipuan

Ykb/Ind/X-10
08/9/2020 03:36
Polisi Sita Rp56,8 Miliar dari Sindikat Penipuan
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus penipuan sindikat internasional(MI/ANDRI WIDIYANTO)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penipuan terkait dengan pembelian ventilator dan monitor covid-19 oleh sindikat internasional senilai Rp58,8 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kejahatan itu dilakukan dengan modus peretasan e-mail yang menjadi media komunikasi antara perusahaan Tiongkok sebagai penjual dan perusahaan Italia sebagai pembeli.

“Modus bussiness e-mail compromise atau hacking e-mail, yaitu dengan cara mem-bypass komunikasi e-mail antara perusahaan Italia dan
perusahaan China,” kata Listyo, kemarin.

Kejadian itu bermula saat perusahaan Italia, Althea S.p.A, melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Tiongkok, Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd, untuk pengadaan ventilator dan monitor covid-19. Pembayaran disepakati beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama perusahaan Tiongkok itu.

‘’Kemudian ada seseorang yang mengaku GM (general manager) dari perusahaan tersebut menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran,’’ ujar Listyo.

Setelah pemberitahuan tersebut, perusahaan Althea sempat tiga kali transfer dana ke rekening perusahaan fiktif itu di Bank Syariah Mandiri dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp58,8 miliar. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke NCB Interpol Italia dan selanjutnya Interpol Italia melaporkan ke Interpol Indonesia.

Listyo mengatakan, setelah didalami, Polri pun menangkap tiga tersangka berinisial SB, R, dan TP di lokasi yang berbeda. Adapun satu tersangka warga negara asing yang merupakan otak kejahatan kini masih buron. Barang bukti yang telah disita berupa uang senilai Rp56,1 miliar pada rekening penampungan, 1 mobil Nissan X-Trail, 1 motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan, serta dokumen lainnya.

Pakar forensik digital Indonesia Ruby Alamsyah mengatakan, untuk memitigasi agar kasus seperti ini tidak terjadi, perusahaan harus meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan siber. Selain itu, perusahaan harus mengonfirmasi ulang transaksi yang sudah dilakukan. (Ykb/Ind/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya