Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mendorong peran perempuan dalam pencegahan rasuah. Upaya itu harus diwujudkan dalam berbagai hal dan unsur profesi.
“Peran perempuan melawan korupsi itu tentu tidaklah sekadar main-main dan itu harus menjadi sungguh-sungguh,” kata Lili pada diskusi virtual KPK bertajuk Perempuan, Korupsi, dan Kesetaraan Gender, kemarin.
Salah satunya melalui program Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) yang diinisiasi KPK. SPAK telah melahirkan agen-agen yang menggerakkan sikap antikorupsi yang dimulai dari hal kecil.
Aktivitas SPAK digalakkan di institusi perempuan berkarier, seperti di Polri, pengadilan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
“Sementara itu, komisioner di KPUD itu terus aktif melakukan sosialisasi bagaimana tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang jujur,” ujar Lili.
Sayangnya, Lili menyadari masih banyak perempuan yang mengalami intimidasi dan kekerasan saat ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Parahnya, kekerasan yang dialami mereka datang dari keluarga.
“Saya selama 10 tahun di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata perempuan dalam tipikor juga menjadi korban,” kata Lili.
“Misalnya, perempuan itu punya kesadaran mengungkap apa yang ia ketahui. Namun, dalam beberapa kasus, justru mendapatkan halangan dari pasangan, keluarga, anak, mertua, atau dari seluruh keluarga,” imbuhnya.
Tak jarang, kata Lili, niat baik itu berujung kekerasan hingga perceraian. Tidak berhenti di situ, Lili juga mengungkapkan setelah perceraian, perempuan itu masih mengalami intimidasi. Bahkan, mereka akhirnya banyak yang tidak memiliki penghidupan layak seperti sebelumnya.
Lili juga berharap tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban dari korupsi. “Saya sangat berharap perempuan melakukan tindakan ini juga karena punya kesadaran dan kita yakin masih banyak perempuan yang menjadi korban korupsi,” kata Lili.
Ia pun menegaskan KPK memandang perempuan memiliki peran yang sangat penting men- dorong perubahan dan menanamkan karakter jujur sejak dini dari lingkungan terkecil, yakni keluarganya.
“Sebagaimana kita ketahui, pendidikan karakter ini tentu dimulai dari keluarga di lingkungan terkecil, kemudian di sinilah perempuan, peran ibu itu menjadi sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai tersebut,” ujar Lili. (Cah/Medcom/Ant/P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved