Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIARAN menggunakan multimedia jaringan internet atau over the top (OTT) dinilai berbeda dengan lembaga penyiaran publik, seperti televisi dan radio. Karena itu, perlakuan dan aturan perundangan yang mengatur harus dibedakan.
Perbedaan itu ditegaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Infomatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ahmad M Ramli dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Layanan OTT di kanal media sosial, menurutnya, tidak bisa dikategorikan bagian penyiaran. Pasalnya karakteristik utama layanan OTT audio visual diakses melalui jaringan internet. Sebaliknya, siaran televisi atau radio diterima serentak melalui perangkat teknologi penyiaran.
“Memperhatikan jenis-jenis OTT yang beragam dan luas maka pengaturannya cukup kompleks dan saat ini belum dapat diakomodasi dalam satu aturan saja. Oleh karena itu, pengaturannya merujuk pada undang-undang (UU) sesuai dengan jenis layanannya, sebagai contoh UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Pers, UU Pornografi, UU Hak Cipta,” papar Ahmad kepada Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.
Pasal 1 angka 2 UU No 32/2002 digugat David Fernando Audy selaku Direktur Utama PT Media Nusantara Citra Tbk dan Rafael Utomo selaku Direktur PT Visi Citra Mitra Mulia, dan Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur PT Rajawali Citra Televisi. Mereka menilai OTT tidak terikat UU Penyiaran dan diperlakukan berbeda dengan media penyiaran lain.
Pemerintah menilai pemohon keliru apabila menyeragamkan layanan audiovisual OTT sebagai bagian dari penyiaran.
“Itu justru menimbulkan makna keliru terhadap definisi penyiaran,” ucap Ahmad.
Permintaan pemohon agar UU Penyiaran mengklasifikasikan OTT sebagai bagian dari penyiaran dapat menimbulkan permasalahan hukum mengingat penyiaran sudah diatur sangat ke- tat dan rigid dalam satu regulasi UU Penyiaran. Sementara itu, layanan OTT di Indonesia masih tumbuh dan berkembang. Jika diatur terlalu ketat, imbuhnya, pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional dapat terhambat.
Hakim Saldi mempertanyakan langkah pemerintah menjawab keresahan pemohon karena layanan OTT tidak bisa diatur pemerintah.
Saat menanggapi pertanyaan itu, Dirjen PPI menjelaskan UU Penyiaran baru tidak mengatur layanan OTT, tapi lebih banyak berisi beleid peralihan lembaga penyiaran dari analog ke digital. (Ind/P-5)
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Berikut adalah tips dan langkah-langkah yang dapat membantu Anda mengatasi masalah koneksi internet.
Terlepas dari kenyamanan dan kebutuhan untuk tetap terhubung, penggunaan wifi publik memerlukan kewaspadaan untuk memastikan keamanan dari peretasan.
Kominfo menutup akses internet dari negara-negara luar yang melegalkan dan diduga jadi sarang para bandar judi online, seperti Filipina dan Kamboja.
PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) dan PT Tata Mandiri Daerah (TMD) Lippo Karawaci menandatangani kesepakatan kerja sama untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi fiber.
PEMERINTAH melalui Satgas Pemberantasan Judi Online tengah melakukan upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat, salah satunya menyasar langsung para pemain bukan menargetkan bandar.
KEHADIRAN perusahaan penyedia layanan internet berbasis satelit Starlink membuat provider internet lokal ketar-ketir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved