Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KABARESKRIM Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sepakat membagi peristiwa Joko Tjandra menjadi tiga klaster peristiwa.
Kesepakatan tersebut terjadi usai Bareskrim menggelar perkara kasus pengbapusan red notice Joko dan pembuatan serta penggunaan surat jalan palsu Joko Tjandra.
Listyo mengatakan, peristiwa narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) itu terbagi dalam tiga peristiwa. "Peristiwa pertama di tahun 2008-2009 di mana ada informasi yang nanti akan dalami bersama terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," ungkap Listyo di Mabes Polri, Jumat (14/8).
Kemudian klaster kedua, Listyo menuturkan peristiwa terjadi di sekitar bulan November 2019. Pada saat itu, polisi menemukan peristiwa terkait adanya pertemuan Joko dengan inisial jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacaranya Anita Kolopaking, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses pk.
"Terkait kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan di kejaksaan," ujar Listyo.
Baca juga: Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Joko Tjandra
Adapun klaster ketiga terkait proses penghapusan red notice, serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra.
"Di mana terkait dengan peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah tetapkan tersangka, dan hari ini kita telah perkara gelar dan yang terkait dengan aliran dana," paparnya.
Listyo menegaskan Bareskrim Polri akan terus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus sang Joker, sebutan Joko.
"Kami akan terus kerjasama dengan KPK sebagai bentuk transparansi kepada publik dan bukti keseriusan dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut," ucapnya. (OL-4)
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved