Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus dilibatkan dalam mendefinisikan kawasan strategis. Menurutnya, keterlibatan pemda tersebut menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih definisi dan dapat tercapainya kesepahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pemaparan tersebut disampaikan Firman dalam Rapat Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Baleg DPR RI dengan perwakilan pemerintah di antaranya Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian dan DPD RI, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
“Ketika kita bicara tentang definisi kawasan strategis, maka keterlibatan itu harus ada hulu-hilirnya. Tentunya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting. Tujuannya, agar jangan sampai nanti posisi-posisi yang telah ditetapkan pemerintah pusat ternyata di daerah faktanya lain,” ujar Firman.
Terkait hal itu, politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan penetapan definisi kawasan strategis harus berkaca dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga akan diharmonisasi dalam RUU Cipta Kerja. Yang mana terdapat 3,5 juta hektar yang saat ini terjadi overlapping.
“Disana ternyata sudah ada penduduk, di sana sudah ada izin pembangunan setengah jalan, kemudian tiba-tiba muncul UU Nomor 41, mengklaim itu kawasan hutan. Kebijakan inilah yang juga akan diharmonisasi di RUU Cipta Kerja ini. Berkaca dari itulah, keterlibatan daerah dalam definisi kawasan strategis akan semakin paripurna dalam RUU Ciptaker ini,” pungkas Firman. (OL-09)
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved