Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Segera Ada Tersangka Red Notice

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/8/2020 04:30
Segera Ada Tersangka Red Notice
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

BARESKRIM Polri bergerak cepat untuk menuntaskan kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan perlindungan dan perbantuan terhadap Joko Tjandra. Setelah perkara surat jalan palsu, gelar perkara penghapusan red notice buron kelas kakap itu segera dilakukan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menghelat gelar perkara dalam kasus itu akhir pekan ini. Langkah itu dilakukan untuk menetapkan tersangka hilangnya nama Joko dari daftar red notice sehingga yang bersangkutan bebas keluar-masuk Indonesia. “Akhir minggu ini,’’ ujarnya.

Dalam gelar perkara, imbuh Listyo, Bareskrim akan mengundang KPK. Tak tertutup kemungkinan Polri dan KPK akan melakukan investigasi bersama untuk menemukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Kami mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam porses gelar perkara penetapan tersangka,” papar Listyo.

Kasus penghilangan nama Joko dari daftar red notice sudah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Sejak kasus itu mencuat, Kapolri Jenderal Idham Azis pun sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Slamet dari posisi Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Bareskrim juga terus mengusut kasus surat jalan palsu untuk Joko yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo kala menjabat Kepala Biro
Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan pengacara Joko, Anita Dewi Kolopaking. Belum cukup, Bareskrim hari ini akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

30 saksi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, sejauh ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 30 saksi terkait kasus pembuatan surat jalan untuk ‘Joker’, julukan Joko Tjandra. “Ada juga dua ahli pidana dan ahli siber.’’

Awi menjelaskan, saksi-saksi yang dimintai keterangan ialah yang terlibat langsung atau yang mendengar proses pembuatan surat jalan Joko. Ada pula yang mengetahui perjalanan Prasetijo, Joko, dan Anita Kolopaking pulang-pergi ke Pontianak-Jakarta.

Penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo sebab tim mendapati temuan baru seusai memeriksa Anita. “Setelah pemeriksaan tersangka ADP (Anita Dewi Kolopaking) beberapa waktu lalu, ada beberapa temuan yang perlu di-cross check dengan keterangan tersangka,” jelas Awi.

Dia menegaskan investigasi internal hingga mencopot beberapa perwira tinggi, kemudian menetapkan sejumlah tersangka merupakan bukti bahwa Kapolri serius untuk bersih-bersih di tubuh Korps Bhayangkara. Polri menjamin tidak pandang bulu dan akan menghukum anggotanya yang melanggar disiplin serta terbukti melakukan tindak pidana.

Kasus Joko Tjandra juga menyeret anggota Korps Adhyaksa, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diketahui bertemu ‘Joker’ di Malaysia saat terpidana dua tahun kasus cessie Bank Bali itu buron.

Namun, Pinangki baru dikenai sanksi pemecatan dari jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung. (X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya