Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Sukamiskin, Bandung, dengan tersangka mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein. Penyidik melimpahkan berkas ke proses penuntutan dan selanjutnya segera dibawa ke persidangan.
"Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara tersangka Wahid Husein," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/8).
Selama penyidikan perkara itu, penyidik memeriksa 28 saksi yang di antaranya adalah para kepala LP yang pernah bekerja bersama dengan Wahid.
Ali Fikri mengatakan tim jaksa KPK memiliki waktu dua minggu menyusun dakwaan. Jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut rencana, sidang akan berlokasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Ali.
Dengan rampungnya penyidikan itu, Wahid Husein selanjutnya dititipkan di LP Sukamiskin. Wahid dititipkan lantaran saat ini masih berstatus warga binaan Sukamiskin untuk menjalani pidana sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya yang juga berkaitan dengan suap fasilitas di LP Sukamiskin, Wahid divonis delapan tahun penjara.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap di LP Sukamiskin itu pada Oktober 2019. Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah Kepala LP Wahid Husein (menjabat Maret 2018), Kepala LP Deddy Handoko (menjabat 2016-2018), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, narapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan narapidana Fuad Amin.
Wahid Husein diduga mengatur keperluan izin ke luar LP untuk Wawan yang dibui di LP Sukamiskin. Ia diduga telah menerima uang senilai Rp75 juta dari Wawan kurun waktu Maret-Juli 2018 untuk mengatur izin keluar LP. Izin yang diberikan ialah izin berobat ke luar maupun izin luar biasa.
KPK juga menduga Wahid Husein meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai Rp500 juta dari tersangka lain yakni Rahadian Azhar. Rahadian merupakan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang bermitra dengan LP Sukamiskin.
Dalam kaitan dengan tersangka Fuad Amin, KPK tidak melanjutkan proses hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia pada September lalu saat penyidikan sedang berjalan.
Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka Wawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (P-2)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Penyeludupan sabu oleh AS diketahui saat kepala regu pengamanan melakukan penggeledahan terhadap warga binaan berinisial CS, 30,
Penyitaan berbagai barang terlarang dan berbahaya itu dilakukan saat digelar razia pada Jumat (5/3) malam
SEBANYAK 26.021 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim) menyalurkan suaranya di momen pemungutan suara Pemilu 2024 ini.
LEMBAGA Pemasyarakatan kelas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu masuk ke Lapas tersebut.
Saat ini, Lapas Kelas I Cipinang telah melakukan serangkaian transformasi dan inovasi untuk meningkatkan layanan bagi warga binaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved