Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perkara PTDI, KPK Usut Pembuatan Kontrak

Cahya Mulyana
10/8/2020 20:27
Perkara PTDI, KPK Usut Pembuatan Kontrak
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi untuk penyidikan kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI) dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso (BS).

Ketiganya adalah Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi, Monica Anastasia seorang ibu rumah tangga dan IR Rudi Hartawan yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

"Terhadap Andi Sukandi dan Monica Anastasia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan adanya kesepakatan pembuatan kontrak dan pembayaran PT DI ke mitra penjualan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (10/8).

Menurut dia, KPK dalam penyidikan ini tengah mendalami dugaan adanya kesepakatan pembuatan kontrak dan pembayaran PT DI ke mitra penjualan. Praktik ini merupakan benang merah dari korupsi yang dilakukan tersangka.

Sementara satu saksi lain, kata dia, Rudi Hartawan yang berprofesi sebagai karyawan swasta tidak memenuhi panggilan KPK. Sejauh ini penyidik KPK belum memperoleh alasan atas ketidakhadiran yang bersangkutan.

Sebelumnya KPK mencecar Bupati Blora Djoko Nugroho yang dipanggil menjadi saksi dalam perkara ini. Ia ditanya mengenai aliran uang terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT DI.

Selain Djoko, aliran dana terkait korupsi di PT DI juga didalami tim penyidik saat memeriksa Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional (Basarnas) Suhardi. KPK menduga ada kickback atau imbal balik berupa aliran uang kepada pihak-pihak di kementerian atau lembaga terkait yang menggunakan produk PT Dirgantara Indonesia.

"Saksi Suhardi dan Letkol Inf. (Purn) Djoko Nugroho diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso). Penyidik mendalami keterangan para saksi tersebut antara lain terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak end user/pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementrian/lembaga terkait," kata Ali.

Djoko mengklaim tidak tahu menahu masalah aliran uang yang dipertanyakan tersebut. Selain aliran dana, Djoko juga dicecar seputar pengetahuannya mengenai sejumlah perusahaan yang menjadi mitra PT DI dan hubungannya dengan sejumlah petinggi PT DI yang kini telah berstatus tersangka.

KPK telah menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar yang merupakan nilai yang telah dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen dalam kurun tahun 2011 hingga 2018.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya