Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENDANAAN untuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 belum sepenuhnya tuntas. Realisasi pencairan untuk pengamanan paling kecil, baru separuhnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan akan terus memonitor progres realisasi penyaluran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada serentak yang jatuh pada 9 Desember tersebut.
Menurut Ardian, terdapat 229 pemerintah daerah (pemda) yang telah mentransfer 100% dana NPHD untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), di antaranya Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, Kepuauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, masih untuk KPU, terdapat 39 pemda yang realisasi transfer NPHD-nya antara 40% sampai dengan di bawah 100%, salah satunya terdapat Provinsi Sulawesi Utara yang baru mencapai 42,73%.
Kemudian, masih terdapat dua pemda yang mentransfer kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Halmahera Utara yang baru mencapai 39,43% dan Kabupaten Halmahera Barat pada angka 34,99%.
“Berdasarkan data terbaru per 7 Agustus pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU Rp9,735 triliun atau setara dengan 95,22% dari total alokasi, sedangkan untuk Bawaslu senilai Rp3,29 triliun atau 94,88%, dan untuk PAM (pengamanan) sejumlah Rp702,733 miliar atau setara dengan 46,01%,” sebut Ardian dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Lebih rinci, terdapat 239 pemda yang telah mentransfer 100% dana NPHD untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Daerah-daerah itu di antaranya Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah.
Masih untuk Bawaslu, terdapat 28 pemda dengan besaran transfer berada antara 40% sampai dengan di bawah 100%, di antaranya Provinsi Sulawesi Utara yang baru 41,09%. Lalu, terdapat 3 pemda dengan transfer kurang dari 40%, yaitu Kabupaten Waropen yang baru mencapai 37,33%, Kota Bandar Lampung 36,84%, dan Kabupaten Pegunungan Bintang 30,00 %.
“Terakhir, sesuai catatan Kemendagri terdapat 72 pemda yang sudah berhasil 100% merealisasikan NPHD-nya untuk pihak pengamanan, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Jambi, dan Kalimantan Tengah,” pungkas Ardian.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta pemda tidak menahan pencairan dana pilkada. Bila ada kesengajaan penahanan dipastikan akan diketahui oleh pihaknya. Mendagri pun akan memanggil kepala daerah yang belum merealisasikan transfer dana secara penuh. (Cah/Ant/P-2)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved