Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANDEMI covid-19 telah meningkatkan intensitas penggunaan jaringan internet di Tanah Air. Sejak awal tahun 2020 kasus dugaan kebocoran data sudah sering terjadi. Terbaru ialah data daftar pemilih KPU hingga data pasien covid-19. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk bisa segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menyampaikan pembahasan RUU PDP akan kembali dilanjutkan pascamasa reses 18 Agustus mendatang. Saat ini fraksi-fraksi di DPR masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM).
“RUU PDP belum dibahas, masih di tahap menyusun DIM. Dibahasnya pada masa sidang berikutnya, jadi kemungkinan dibahas bulan ini setelah reses, rencananya 18 Agustus,” ujar anggota Komisi I yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR, Willy Aditya, di Jakarta, kemarin.
WIlly menegaskan Komisi I telah menargetkan pembahasan RUU PDP rampung pada Oktober mendatang. Hal itu sudah disepakati oleh para fraksi yang ada di Komisi I. Setiap fraksi menilai pengesahan RUU PDP mendesak dilakukan untuk melindungi data pribadi pengguna internet di Tanah Air.
“Kami optimistis RUU PDP bisa disahkan tepat waktu karena sangat mendesak. Apalagi, intensitas penyalahgunaan data pribadi warga negara di masa pandemi meningkat luar biasa,” tegas Willy.
Senada, anggota Komisi I DPR RI lainnya, Christina Aryani, berpendapat RUU PDP memang sudah sangat krusial untuk diselesaikan. Terlebih dengan munculnya banyak kasus kebocoran data masyarakat.
“Bahkan ada isu kerja sama pembangunan pusat data nasional dengan asing, RUU PDP ini telah berkembang menjadi persoalan kebutuhan hukum,” ucap Christina.
Ia menilai dari beragamnya kasus yang muncul selama ini belum ada penyelesaian dan tanggung jawab yang jelas dari perusahaan. Dengan adanya RUU PDP, diharapkan perusahaan yang diduga mengalami kebocoran data bisa bertanggung jawab.
“Selama ini penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu, kasus-kasus (kebocoran data) ini terus berulang terjadi. Diharapkan RUU PDP bisa menjadi jawaban,” tutur politikus Fraksi Partai Golkar itu. (Uta/P-2)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved