Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
EKS pengacara terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya menunjukkan batang hidungnya untuk diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).
Sebelumnya, Anita sempat mangkir dari panggilan pertama tim penyidik Bareskrim dengan alasan sedang berada di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Polisi pun melayangkan panggilan kedua untuk Anita yang jatuh pada hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita datang pada pukul 10.30 WIB dan telah memenuhi panggilan penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Selanjutnya yang bersangkutan (Anita) diperiksa sebagai tersangka dan saat ini proses masih berlangsung dan Anita didampingi oleh tiga pengacara,” papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).
Terkait ditahan atau tidaknya Anita oleh Bareskrim, Awi mengatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik.
“Tentunya semua kembali kita serahkan kepada tim penyidik. Karena semuanya menjadi kewenangan penyidik,” ungkap Awi.
Baca juga: Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim
Seperti diketahui, Anita diduga membantu pembuatan surat sakti Joko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) silam.
Anita ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan pada 23 saksi dan gelar perkara.
Anita Kolopaking pun dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, karena memberi bantuan atau pertolongan terhadap Joko Tjandra selaku buronan untuk berkeliaran bebas.
Atas perbuatannya, Anita terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (A-2)
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved