Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DRAMA panjang koruptor kelas kakap Joko Tjandra yang menjadi buron selama 11 tahun akhirnya terhenti setelah tim dari Kepolisian RI membawa pulang sang buron dari tempat persembunyiannya di Malaysia pada Kamis (30/7) lalu.
Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari menilai keberhasilan Polri merupakan titik awal untuk mengungkap semua pihak yang terlihat dalam pelarian Joko Tjandra.
"Saya dari komisi III bersama Fraksi NasDem mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Kepolisian RI dalam menangkap Joko Tjandra. Meski begitu, kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai proses eksekusi terpidana Joko Tjandra. Justru ini harus menjadi awalan bagi Bareskrim Polri mengungkap dan memproses hukum semua yang terlibat membantu pelarian Joko Tjandra di berbagai instansi," ungkap Taufik dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Jika di pihak Kepolisian sudah terlihat ada upaya untuk bersih-bersih internal dengan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang bermain, Taufik melihat hal berbeda di pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab terhadap keluar masuknya Joko Tjandra.
Taufik mengingatkan penerbitan paspor Joko Tjandra yang dikeluarkan pihak Kemenkum HAM belum terungkap ke publik terkait siapa aktor yang bermain. Selain itu, ada juga oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan KTP dan proses pendaftaran Peninjauan Kembali di Pengadilan yang juga harus diusut tuntas.
"Saya melihat rangkaian peristiwa yang dialami Joko Tjandra yang masuk dan keluar Indonesia serta mengurus perkaranya dan berbagai administrasi yang menyertainya melibatkan berbagai pihak yang bekerja secara jaringan," ujarnya.
Baca juga: Polri Fokus Periksa Joko Tjandra Soal Surat Palsu
Semuanya kait berkait, mulai dari pemberi informasi untuk memuluskan langkah-langkah Joko Tjandra, pengaturan waktu dan personel yang mengurus keperluannya, hingga kebutuhan-kebutuhan lainnya. Semuanya dipersiapkan agar Joko Tjandra dapat melaksanakan kepentingan hukumnya di Indonesia selama menjadi buron.
"Maka bongkar semuanya, jangan sampai negara kita dikuasai mafia hukum," tuturnya.
Taufik menegaskan dukungannya kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mulai menyelidiki dugaan keterlibatan oknum lainnya di instansi-instansi di luar Mabes Polri.
"Di sisi lain, Menkumham, Jaksa Agung, Mendagri dan Mahkamah Agung harus membuka pintu bagi Polri dan membantu pengusutan di lembaganya masing-masing," ungkapnya.
Kasus Joko Tjandra, lanjut Taufik, menjadi bukti kuatnya jaringan mafia hukum yang selama ini sulit terendus. Oleh itu, keseriusan semua pihak sangat dibutuhkan demi penegakan hukum yang lebih bermartabat.
“Harapan saat ini ada di pihak Bareskrim, jangan ragu untuk mengusut semuanya, kami berikan dukungan penuh,” pungkasnya.
Sebelum Joko Tjandra ditangkap, sedikitnya tiga jenderal polisi aktif sudah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat membantunya, termasuk seorang jaksa yang bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan yang bertemu Joko Tjandra di Malaysia pada 2019. Sementara langkah-langkah pembersihan di lembaga lain belum terlihat.
Sebagai informasi, Badan Resese Kriminal (Bareskrim) Polri telah secara resmi menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra ke Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7) pukul 21.00 WIB.
Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Setelah proses penyerahan, untuk sementaraJoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri demi mempermudah penyelidikan.(OL-5)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved