Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETEGASAN penegak hukum selama ini masih menjadi perdebatan setelah adanya niat akan pembentukan tim pemburu buronan koruptor. Padahal sebelumnya pernah terbentuk tim tersebut tapi tidak ada kejelasan. Lalu bagaimana kerja tim tersebut bila kedepannya jadi di bentuk? wartawan Media Indonesia mewancarai Pukat UGM, Oce Madril mengenai hal tersebut.
Berikut petikan wawancaranya:
MENURUT Anda apakah tim pemburu buron koruptor ini diperlukan?
Keberadaan tim tidak diperlukan karena kita sudah memiliki lembaga penegak hukum yang bertugas menangkap buron koruptor dan dilindungi undang-undang, seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan Imigrasi. Polisi, misalnya, bisa mengeluarkan red notice yang akan digunakan Interpol untuk menangkap buron di luar negeri. Begitu pun dengan Imigrasi yang bisa melakukan cegah tangkal untuk lalu lintas buron tersebut.
Apa yang akan terjadi apabila pemerintah tetap membentuk tim ini?
Justru keberadaan tim bisa menimbulkan kebingungan baru. Belum lagi dalam implementasinya, tim ini pasti harus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum yang ada. Akibatnya, pelaksanaannya pasti akan berbelit-belit karena menjadi birokratis.
Kalau tidak salah tim semacam ini pernah dibentuk pemerintah, namun tidak ada kelanjutannya. Bagaimana menurut Anda?
Dulu pernah ada tim semacam ini. Isinya dari berbagai lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas sederhana yaitu menangkap buron koruptor. Namun, pada praktiknya gagal, karena hanya 10% tingkat keberhasilannya. Justru malah lebih efektif dikerjakan lembaga penegak hukum yang sekarang ada. Jadi sebaiknya pemerintah tidak perlu mengulang kesalahan masa lalu.
Apakah pembentukan tim ini sebagai pengalihan isu lolosnya Joko Tjandra?
Saya duga begitu. Kita sudah melihat masalahnya bukan ada atau tidak tim pemburu buron koruptor, namun ada oknum bermain mata dengan para buron. Saya curiga pembentukan tim ini justru membuat lembaga penegak hukum yang ada melempar tanggung jawab dengan tidak optimal memburu buron koruptor seperti Joko Tjandra. Kalau disebut tidak efektif, lantas mengapa buron seperti Maria Pauline Lumowa bisa tertangkap tanpa kehadiran tim pemburu koruptor ini? Jadi kemungkinan tim ini hanya menjadi gimmick untuk menenangkan publik akibat lolosnya Joko Tjandra karena permainan oknum di lembaga penegak hukum.
Lantas apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?
Sebenarnya penyelesaiannya cukup sederhana yaitu ada keseriusan dari lembaga penegak hukum yang ada. Presiden seharusnya bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja para penegak hukum ini. Kalau pun Presiden ingin turun tangan, sebaiknya beliau mengeluarkan Inpres Percepatan Perburuan Koruptor ketimbang membentuk tim baru. Inpres itu memberikan target kepada penegak hukum dalam memburu para buron yang belum tertangkap. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya ialah segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset Koruptor. (Che/P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved