Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengungkapkan, dengan disahkanya Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dan Tindak Pidana dengan Swiss, akan memudahkan melacak koruptor.
Selain kasus korupsi, kejahatan transnasional seperti pencucian uang dan tindak pidana fiskal pun bisa dilacak atau diketahui pemerintah
"Semua tujuan dilakukannya kerja sama ini adalah agar mudah melacak bilamana ada kasus-kasus pidana perbankan di antara dua negara," kata Sahroni kepada Media Indonesia, Kamis (16/7).
Baca juga: Perjanjian Hukum dengan Swiss Ancam Ketenangan Koruptor
Legilastor NasDem itu mengatakan pengawasan akan dilakukan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Dirjen Pajak.
Meski belum diketahui teknis pengawasan seperti apa, aset-aset selama ini yang berada di Bank Swiss atau lainya bisa dengan mudah diawasi negara.
"Selama ini, pemerintah bukan tidak ketat awasi tapi karena terkendala perjanjian kerja sama yang belum ada. Dengan adanya perjanjian timbal balik ini sangat mudah diawasi," jelas Sahroni.
Sahroni menyebut, kesepakatan itu bisa segera terealisasi seiring disahkanya Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dengan disetujuinya RUU ini menjadi UU akan menjadi dasar hukum dalam meningkatkan efektifitas kerja sama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional.
“Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerja sama bilateral dan multirateral. Khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan," ungkap Yasonna dalam keterangan resminya. (OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
UBS dinilai berhasil dalam menyelamatkan Credit Suisse sehingga mencegah potensi krisis sistemik.
Sang pelatih Gareth Southgate mengumbar rasa percaya diri. Dia yakin timnya sudah makin baik secara mental.
UEFA memberikan sanksi berupa denda 30 ribu euro (Rp528 juta)
Italia tampil di Piala Eropa 2024 sebagai juara bertahan, tetapi di bawah asuhan Spalletti, mereka gagal menampilkan performa terbaiknya.
Pelatih Swiss Murat Yakin sangat bungah dengan kemenangan timnya 2-0 atas Italia di Euro 2024.
Bryan Cristante mengakui frustrasi Italia setelah kekalahan 2-0 mereka melawan Swiss di EURO 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved