Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

DPR: Kerja Sama Hukum dengan Swiss Mudahkan Lacak Koruptor

Insi Nantika Jelita
16/7/2020 11:43
DPR: Kerja Sama Hukum dengan Swiss Mudahkan Lacak Koruptor
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengungkapkan, dengan disahkanya Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dan Tindak Pidana dengan Swiss, akan memudahkan melacak koruptor.

Selain kasus korupsi, kejahatan transnasional seperti pencucian uang dan tindak pidana fiskal pun bisa dilacak atau diketahui pemerintah

"Semua tujuan dilakukannya kerja sama ini adalah agar mudah melacak bilamana ada kasus-kasus pidana perbankan di antara dua negara," kata Sahroni kepada Media Indonesia, Kamis (16/7).

Baca juga: Perjanjian Hukum dengan Swiss Ancam Ketenangan Koruptor

Legilastor NasDem itu mengatakan pengawasan akan dilakukan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Dirjen Pajak.

Meski belum diketahui teknis pengawasan seperti apa, aset-aset selama ini yang berada di Bank Swiss atau lainya bisa dengan mudah diawasi negara.

"Selama ini, pemerintah bukan tidak ketat awasi tapi karena terkendala perjanjian kerja sama yang belum ada. Dengan adanya perjanjian timbal balik ini sangat mudah diawasi," jelas Sahroni.

Sahroni menyebut, kesepakatan itu bisa segera terealisasi seiring disahkanya Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dengan disetujuinya RUU ini menjadi UU akan menjadi dasar hukum dalam meningkatkan efektifitas kerja sama  pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional.

“Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerja sama bilateral dan multirateral. Khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan," ungkap Yasonna dalam keterangan resminya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya