Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Perjanjian Hukum dengan Swiss Ancam Ketenangan Koruptor

Insi Nantika Jelita
16/7/2020 09:02
Perjanjian Hukum dengan Swiss Ancam Ketenangan Koruptor
Menkumham Yasonna Laoly (tengah)(MI/MOHAMAD IRFAN)

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan disetujuinya RUU ini menjadi UU akan menjadi dasar hukum dalam meningkatkan efektifitas kerja sama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, tindak pidana fiskal. Ketenangan koruptor pun terancam kala 'terbiasa' menyimpan uang atau aset di Swiss.

“Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerja sama bilateral dan multirateral. Khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan," ungkap Yasonna dalam keterangan resmi, Rabu (15/7).

Baca juga: Bagaimana Seharusnya Prosedur Penerbitan Surat Jalan Polri?

Menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss sepakat mengadakan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada 8 Februari 2019 di Bern, Swiss.

Pengesahan RUU tersebut bertujuan meningkatkan efektifitas kerja sama khususnya dalam pemberantasan tindak pidana fiskal.

“Namun, perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum,” kata Yasonna.

Setelah ditandatanganinya perjanjian antara Indonesia-Swiss tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana perlu dilakukan ratifikasi untuk pemberlakuan perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.

"Perjanjian ini penting, sesuai dengan trend keutuhan  penegakan hukum sehingga dapat diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi oleh kedua negara," pungkas Yasonna. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya