Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Persidangan Daring Dipersoalkan

Cahya Mulyana
14/7/2020 05:05
Persidangan Daring Dipersoalkan
Seorang pewarta meliput sidang kasus korupsi via Daring.(ANTARA FOTO/Ardiasnyah)

PERSIDANGAN perkara pidana yang dilakukan secara online atau daring berpotensi menimbulkan masalah yuridis. Pasalnya, pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).

“Selama ada ketentuan di KUHAP, (persidangan melalui daring) merupakan suatu pelanggaran,” kata advokat Juniver Girsang dalam diskusi virtual bertajuk Sistem Peradilan Pidana di Masa Kahar, kemarin.

Beberapa pasal yang bertentangan dengan pelaksanaan persidangan daring, yakni Pasal 153 KUHAP yang pada prinsipnya sidang pengadilan harus terbuka untuk umum. Putusan dapat batal demi hukum jika ketentuan pasal itu dilanggar.

Kemudian, Pasal 154 jo Pasal 196 yang mengharuskan kehadiran terdakwa di ruang sidang dan Pasal 159 jo Pasal 160 jo Pasal 167 yang mengharuskan saksi hadir secara langsung (fisik) di ruang persidangan. Selanjutnya, Pasal 181 yang pada prinsipnya menyebutkan majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti.

Sementara itu, dalam beberapa persidangan daring, barang bukti diperlihatkan melalui virtual.

“Tidak terpenuhinya hal ini disebabkan sidang secara online dapat mengurangi objektivitas hakim dalam memutus perkara,” ujar Juniver.

Ketentuan KUHAP lainnya yang bertentangan, yakni Pasal 227 ayat (2); Pasal 230; dan Pasal 184. Pasal 26 jo Pasal 27 jo Pasal 28 jo Pasal 29 mengenai jangka waktu penahanan dikaitkan dengan penundaan sidang di masa kahar atau force majeure juga bertentangan dengan kebijakan persidangan daring.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Yenti Garnasih, menilai persidangan daring di masa kahar perlu diatur dalam RUU KUHAP.

Saat ini beberapa persidangan dilakukan daring untuk mencegah penularan virus korona. *“Salah satu konten yang disampaikan dalam pembahasan RUU KUHAP seandainya dimungkinkan penanganan proses penjaminan sistem peradilan pidana yang baik. Untuk menjaga bahwa pengadilan cepat, murah, dan sederhana meskipun dilakukan secara virtual,” beber Yenti.

Dia mengatakan dengan adanya aturan yang jelas, peradilan pidana melalui daring diharapkan bisa mencapai fungsi dari hukum acara untuk menemukan kebenaran materi.

Selain itu, dapat diperoleh putusan pengadilan dan pelaksanaan sesuai dengan tujuan sistem peradilan pidana. (Cah/Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya