Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Minta Didampingi Pengacara, Pemeriksaan Maria Berhenti Sementara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/7/2020 16:23
Minta Didampingi Pengacara, Pemeriksaan Maria Berhenti Sementara
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

TERSANGKA kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (MPL) meminta pendampingan penasehat hukum dari Kedutaan Belanda saat diperiksa tim penyidik Polri.

“Iya kemarin sempat diperiksa namun dihentikan saat ditanya tentang pendampingan penasehat hukum, tersangka minta pendampingan penasehat hukum dari Kedubes Belanda,” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, kepada Media Indonesia, Senin (13/7).

Awi juga menjelaskan bahwa pihaknya menghormati penolakan Maria untuk diperiksa lebih lanjut sebelum ada pendampingan dari kuasa hukum.

Baca juga: Polisi Baru Sita Rp132 M Aset Maria

Awi mengaku Polri telah bersurat ke Kedutaan Besar Belanda untuk mendapati pendampingan penasihat hukum bagi Maria.

Pasalnya, Maria merupakan warga negara Belanda. Namun, surat yang dilayangkan Polri kepada Kedutaan Besar Belanda masih belum mendapatkan respon.

"Kami masih menunggu surat resmi. Karena kami menyurati secara resmi. Sejauh ini belum ada jawaban,” paparnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya