Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPP Partai NasDem Willy Aditya meminta masyarakat berhati-hati dalam menyimpan data pribadi, baik di media sosial atau aplikasi lainya. Ia mengatakan, kebocoran data pribadi pegiat sosial media Denny Siregar harus dijadik pembelajaran.
"Data pribadi itu sudah seperti aurat bagi kita. Itu pasti bersifat privat dan harus dilindungi. Ia tidak boleh diumbar seenaknya begitu saja, apalagi oleh orang atau pihak lain," ujar Willy kepada Media Indonesia, Jakarta, Senin (6/7).
Willy menyebut adanya kebocoran data pribadi ke publik seperti kasus Denny Siregar masih marak terjadi. Ia menyinggung lemahnya perlindungan data privat individu lantaran tidak ada payung hukum yang kuat.
"Seperti halnya aurat, data pribadi hanya boleh diakses oleh si pemilik atau subyek data dan pihak tertentu atas izin dari pemilik data. Namun saat ini kita belum bisa memberikan perlindungan lebih karena regulasinya belum memadai untuk itu. Kita hanya punya regulasi regulasi yang parsial dan terbatas ruang lingkupnya," kata Anggota DPR RI itu
Komisi I DPR, kata Willy menargetkan Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kelar September mendatang. Ia mengklaim DPR serius menggodok aturan itu.
"Karena itulah, adanya regulasi yang holistik menyangkut pelindungan terhadap data pribadi menjadi mendesak adanya," tutur Willy.
Lebih lanjut, Willy menuturkan, data pribadi sudah menjadi sesuatu yang bernilai dalam corak kehidupan sosial yang serba digital seperti saat ini. Apa saja yang dilakukan masyarakat kerap berkaitan dengan platform digital menuntut adanya data pribadi.
Namun, katanya, selain berguna untuk pemetaan bisnis (algoritma), data itu sendiri bisa diperjualbelikan.
"Kasus Cambridge Analytica dengan Facebook sebagai pengendali data, hingga kasus Tokopedia bisa menjadi contohnya .Oleh karena itu RUU PDP mendesak untuk segera disahkan," pungkas Willy. (OL-4)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Saat ini, layanan Paylater tidak hanya berdiri sendiri sebagai aplikasi terpisah, tetapi juga terhubung dengan banyak merchant,
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Dalam era digital yang semakin maju, keamanan online menjadi semakin penting. Ancaman seperti phishing dan malware dapat mengancam data pribadi, keuangan, bahkan reputasi
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0 hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved