Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AULIA Kesuma dan Geovanni Kelvin terdakwa kasus pembunuhan berencana divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri , Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Suharno, kedua terdaka terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadli dan anaknya M Adi Pradana alias Dana
Putusan majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Aulia dan dan Geovani dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 juchto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Baca juga : KSAU: Pesawat Hawk Berusia 30 Tahun, Namun Masih Layak Terbang
Majelis Hakim menyatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatannya dianggap kejam dan sadis.
"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.
Majelis Hakim mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan hutang-hutang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh. Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara itu, eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis hukuman penjara seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa keduanya dengan hukuman mati.
Tiga terdakwa lain, Rody Syahputra 10 Tahun penjara , Karsini alias Tini 14 Tahun, dan Supriyanto alias Alpat 12 tahun penjara. (OL-2)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved