Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Masih Telaah Barang Bukti di Kasus Luhut vs Said Didu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/6/2020 17:21
Polisi Masih Telaah Barang Bukti di Kasus Luhut vs Said Didu
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat diperiksa di Bareskrim Polri, Mei lalu(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

TIM penyidik kasus perkara mantan sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu masih tunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan ke laboratorium.

Karena itu, Said masih dalam status saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan ke laboratorium. Tentu nanti akan kami sampaikan perkembangan dan hasilnya lebih lanjut,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (11/6).

Sebelumnya, beredar dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status Said sebagai tersangka.

'Baca juga : RR Cuit Simpati Said Didu Tersangka, Netizen: Biar Jadi Pelajaran

Surat tersebut ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Namun, Tim Pengacara Hukum Said, Damai Hari Lubis mengatakan, belum mengetahui soal dakwaan kepada Said.

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu. Dan blm menerima surat pemberitahuan apapun," ujarnya Damai, Kamis (11/6).

"Atas informasi ini saya akan cek kebenarannya kepada beliau," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya