Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengundang para pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdialog dalam rangka menghimpun masukan terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini adalah pertemuan kedua yang dilakukan pemerintah dengan kalangan buruh.
Pertemuan itu dihadiri oleh para tokoh serikat pekerja. Antara lain, Andi Gena Nuna Wea Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita, dan pimpinan serikat pekerja lainnya.
Dari pihak pemerintah selain Mahfud MD sebagai tuan rumah, hadir Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
“Pertemuan ini agar kita bisa saling bertukar pikiran mengenai Omnibus law tenaga kerja. Dengan keyakinan bahwa dengan pikiran yang sama untuk dapat meningkatkan martabat dan kesejahteraan tenaga kerja” ujar Mahfud.
Airlangga menambahkan, Pemerintah telah mengambil langkah langkah penting dalam kesehatan. Karena kesehatan menjadi pusat isu dari pandemik yang berdampak sangat luas bagi pekerja.
Baca juga : Dede Yusuf : Waspadai Ideologi Asing Manfaatkan Situasi Covid-19
“Jadi dua hal yang ingin diselesaikan pemerintah yaitu memutus mata rantai dari pandemik itu sendiri dan memutus mata rantai dari dampak PHK. Ini memerlukan kerjasama yang erat dengan serikat pekerja” ujar Airlangga.
Pada pertemuan ini, para pimpinan organisasi buruh mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk berdialog. Meski begitu, mereka berharap agar pembahasan dilakukan secara intens dan detail, agar masukan buruh pada RUU Cipta Kerja sungguh-sungguh bisa terpenuhi. Usulan itu antara lain membantuk semacam tim teknis yang melibatkan sejumlah pihak.
Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea berharap Pemerintah, pengusaha dan serikut buruh bisa duduk bersama untuk membahas mengenai masalah ketenagakerjaan agar terbentuk kesepahaman bersama.
“Kami berharap agar bisa dibentuk tim teknis segera, tim teknis yang isinya tripartit, ada serikat buruh, ada Kadin dan juga ada pemerintah yang duduk bersama dan bicara bersama," ujarnya. (OL-7)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved