Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KPU berencana mengurangi jumlah pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu guna mencegah terjadinya kerumunan orang yang berpotensi terjadinya penyebaran virus korona (covid-19).
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, disepakati adanya pengurangan jumlah pemilih per TPS. Rencanya, jumlah pemilih akan dikurangi dari maksimal 800 orang menjadi 500 orang untuk setiap TPS.
“Salah satu hasil kesimpulan RDP Komisi II ialah perubahan pemilih maksimal, dari 800 ke 500 per TPS,” ujarnya.
Dengan pengurangan jumlah pemilih tersebut, diyakini dapat mengantisipasi terjadinya kerumunan masa. Menurutnya, potensi besaran konsentrasi massa akan berkurang hingga 37,5%.
Selain itu, lanjut Viryan, lamanya waktu perhitungan suara pun dapat dipangkas. Dengan jumlah yang sudah dikurangi, penyelenggaraan pilkada tidak akan memakan waktu yang lama. Hal itu pun akan menjaga tingkat partisipasi masyarakat.
“Mengurangi lamanya waktu penghitungan suara. Pemilih semakin dekat ke TPS, potensi menjaga tingkat partisipasi,” ungkap Viryan.
Dengan pengurangan jumlah pemilih per TPS, jumlah TPS pun akan bertambah. TPS nantinya lebih dekat dengan lingkungan masyarakat dan mudah dijangkau. Sehingga bisa memberi rasa aman kepada pemilih.
Tidak terlibat
Komisi II DPR juga meminta KPU tidak ikut terlibat dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan sebagai syarat protokol kesehatan covid-19 semasa penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan penyelenggara lebih baik fokus dalam penyusunan teknis pelaksanaan tahapantahapan pilkada ketimbang ikut dalam teknis pengadaan.
Dengan harapan pilkada yang berlangsung dalam masa pandemi covid- 19 ini bisa memenuhi standar sebuah pemilu yang berkualitas.
Namun menurut Saan, KPU harus tetap menghitung kebutuhan dan anggaran APD untuk memenuhi standar protokol kesehatan covid-19 dalam setiap tahapan.
Anggaran tersebut nantinya diberikan pada institusi lain yang lebih kompeten menangani peralatan pelindung tersebut.
“Serahkan saja pada, misalnya, Gugus Tugas (Percepatan Penanganan Covid- 19). Yang penting nanti saat KPU membutuhkan, barangnya ada dan tepat waktu,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Saan juga berharap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera berkonsolidasi dengan sejumlah pemerintah daerah yang mengadakan pilkada terkait anggaran. Undang-undang memang mengamanatkan pendanaan pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun, dalam rapat virtual tersebut disepakati, penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggota Komisi II Arwani Thomafi menambahkan belum bisa memutuskan persetujuan penyesuaian penambahan anggaran Pilkada 2020 untuk memenuhi standar protokol covid-19. Sebab, Komisi II harus mendengar pendapat Menkeu dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terlebih dahulu.
“Penambahan anggaran pada prinsipnya disetujui, namun besarnya Komisi II menunggu rapat dengan Menkeu dan Gugus Tugas,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam keterangannya. (P-1)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved