Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA akun media sosial yang menyebarkan video syur Syahrini kini berhadapan dengan hukum. Sang suami Reino Barack menegaskan akan melaporkan dan menjerat secara hukum semua penyebar video yang memfitnah istrinya di media sosial (medsos). Ia menilai ulah para hater sudah kelewat batas dan karena itu, harus ditempuh langkah hukum.
“Saya sebagai suami dan kepala keluarga, saya rasa itu sudah melewati batas,” ungkap Reino dalam tayangan bincang-bincang Hot Room yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, di Metro TV, Sabtu (30/5).
Reino juga mengatakan pelaku yang melakukan fitnah sudah ditangkap polisi. Mengenai pria warga negara Belanda yang mengedit foto dan menyandingkannya dengan Syahrini, Reino telah menyomasi akun media sosial tersebut.
“Permintaannya beberapa sudah dipenuhi karena posting-annya sudah di-take down karena itu orang juga sudah banyak fi tnahan,” tambahnya.
Sebelumnya Syahrini membuat laporan dengan nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Syahrini mengaku laporan itu dilakukan atas permintaan Reino Barack.
“Saya sebelum menikah tidak pernah mengadukan kasus-kasus seperti itu, tetapi setelah menikah, kita ada tanggung jawab, harus patuh, manut, dan mengabdi. Hari ini, aku harus betul-betul men-support keinginan suami untuk menindaklanjuti lebih dalam,” ungkap Syahrini.
Andi Simangunsong, kuasa hukum Syahrini dan Reino, menyebut para pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi.
“Pasalnya UU ITE No 27 ayat 1 dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara, dan UU ITE No 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dan UU Pornografi minimal kurungan 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. Andi mengatakan pihak Syahrini melaporkan tidak spesifi k satu akun, tapi beberapa akun dan mungkin akan mengejar akun-akun lain.
Kanit II Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard mengungkapkan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan Syahrini ialah kasus pencemaran nama baik dan pornografi . Dalam laporannya, terlapor ialah dua akun, yaitu @danunyinyir99 dan @rumpimanja.
“Kami setelah melakukan penyidikan, kita lakukan penangkapan terhadap MS pengelola akun @danunyinyir99 di rumahnya,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku yang berinisial MS itu sehari-harinya merupakan ibu rumah tangga. MS mengaku membuat akun itu sekitar akhir 2019 dan memiliki lebih dari 100 ribu pengikut. Rovan menyebut dari hasil pemeriksaan polisi, MS mengaku memiliki motif kebencian kepada Syahrini. (Dmr/P-5)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo sepakat berdamai melalui mediasi Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik di ruang digital.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved