Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUA akun media sosial yang menyebarkan video syur Syahrini kini berhadapan dengan hukum. Sang suami Reino Barack menegaskan akan melaporkan dan menjerat secara hukum semua penyebar video yang memfitnah istrinya di media sosial (medsos). Ia menilai ulah para hater sudah kelewat batas dan karena itu, harus ditempuh langkah hukum.
“Saya sebagai suami dan kepala keluarga, saya rasa itu sudah melewati batas,” ungkap Reino dalam tayangan bincang-bincang Hot Room yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, di Metro TV, Sabtu (30/5).
Reino juga mengatakan pelaku yang melakukan fitnah sudah ditangkap polisi. Mengenai pria warga negara Belanda yang mengedit foto dan menyandingkannya dengan Syahrini, Reino telah menyomasi akun media sosial tersebut.
“Permintaannya beberapa sudah dipenuhi karena posting-annya sudah di-take down karena itu orang juga sudah banyak fi tnahan,” tambahnya.
Sebelumnya Syahrini membuat laporan dengan nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Syahrini mengaku laporan itu dilakukan atas permintaan Reino Barack.
“Saya sebelum menikah tidak pernah mengadukan kasus-kasus seperti itu, tetapi setelah menikah, kita ada tanggung jawab, harus patuh, manut, dan mengabdi. Hari ini, aku harus betul-betul men-support keinginan suami untuk menindaklanjuti lebih dalam,” ungkap Syahrini.
Andi Simangunsong, kuasa hukum Syahrini dan Reino, menyebut para pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi.
“Pasalnya UU ITE No 27 ayat 1 dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara, dan UU ITE No 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dan UU Pornografi minimal kurungan 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. Andi mengatakan pihak Syahrini melaporkan tidak spesifi k satu akun, tapi beberapa akun dan mungkin akan mengejar akun-akun lain.
Kanit II Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard mengungkapkan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan Syahrini ialah kasus pencemaran nama baik dan pornografi . Dalam laporannya, terlapor ialah dua akun, yaitu @danunyinyir99 dan @rumpimanja.
“Kami setelah melakukan penyidikan, kita lakukan penangkapan terhadap MS pengelola akun @danunyinyir99 di rumahnya,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku yang berinisial MS itu sehari-harinya merupakan ibu rumah tangga. MS mengaku membuat akun itu sekitar akhir 2019 dan memiliki lebih dari 100 ribu pengikut. Rovan menyebut dari hasil pemeriksaan polisi, MS mengaku memiliki motif kebencian kepada Syahrini. (Dmr/P-5)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved