Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Ekonomi yang juga Direktur Institute of Developing Entrepreneurship Sutrisno Iwantono mendorong Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk menjadikan Indonesia bisa bersaing secara global dalam bidang ekonomi.
Pasalnya, menurut Ketua Kebijakan Publik APINDO itu, terdapat sejumlah aturan di Indonesia saat ini yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, aturan tersebut juga menghambat investasi, kurang signifikan dalam mendukung penciptaan lapangan kerja yang luas, dan kurang mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menenagh (UMKM).
Baca juga: Laode Ida : Pemerintah Perlu Investigasi Keluhan Tagihan Listrik
Salah satu poin yang diharapkan bisa dikoreksi dalam RUU Ciptaker adalah definisi Usaha Mikro yang menurutnya saat ini kriterianya sudah cukup jauh tertinggal dibanding negara lain. Kriteria UMKM sebagaimana disebut dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, menurutnya, justru tidak lagi relevan karena setiap institusi punya kriteria tersendiri.
“Antarbank saja kriterianya beda. Sementara kriteria yang kita punya sudah tidak kompatibel dan kalah bersaing dengan kriteria di negara lain, kriteria kita terlalu kecil,” kata Sutrisno Iwantono saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR, beberapa waktu lalu.
Dia mencontohkan, dibandingkan dengan Vietnam, kriteria usaha kecil di Indonesia memiliki omzet maksimum Rp2,5 miliar padahal di Vietnam usaha kecil dipatok memiliki omzet hingga Rp50 miliar.
“Dengan Vietnam saja kita ketinggalan, bagaimana mau membawa UMKM kita ke ranah global? Kriteria saja sudah kalah,” katanya.
Begitu pun dengan negara India, Singapura, Malaysia, hingga Tiongkok. Kriteria UMKM Indonesia disebutnya masih jauh baik dari sisi omzet, aset, dan penyerapan tenaga kerja.
Sayangnya itu dengan kriteria yang tidak setara. Maka ja mengkhawatirkan usaha besar di Indonesia masih akan dianggap sebagai usaha kecil di pasar global.
“Suatu perusahaan dikatakan usaha besar di Indonesia, tapi di negara lain masih dinyatakan usaha kecil sehingga usaha di negara lain bisa dapat fasilitas pemerintah untuk bersaing, tapi di Indonesia sudah dicabut dan proteksinya pun dihilangkan,” katanya.
Ia berharap, masalah tersebut bisa dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja itu. Untuk itu, Iwantono pun merekomendasikan masukan terkait Omnibus Law itu. Khususnya mengenai kriteria UMKM di antaranya, omzet usaha mikro berkisar Rp200 juta hingga Rp2 miliar, usaha kecil Rp2 miliar hingga Rp10 miliar, usaha menengah Rp10 miliar hingga Rp40 miliar, dan usaha besar lebih dari Rp40 miliar.
Selanjutnya, aset usaha mikro berkisar sampai dengan Rp300 juta, usaha kecil Rp300 juta hingga Rp5 miliar, usaha menengah Rp5 miliar hingga Rp15 miliar dan usaha besar lebih dari Rp15 miliar.
"Ada pun penyerapan tenaga kerja untuk usaha mikro yakni lima hingga delapan orang; usaha kecil delapan hingga 40 orang, usaha menengah 40-150 orang dan usaha besar lebih dari 150 orang," pungkasnya. (OL-1)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved