Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ORGANISASI buruh menilai keputusan Pemerintah dan DPR RI bersama buruh Indonesia untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah tepat.
Keputusan itu bukan saja membuka ruang untuk memberikan masukan agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi stakeholder baik pemerintah, pengusaha dan pekerja yang sering disebut dengan Tripartit, tetapi juga memberikan kesempatan lebih leluasa bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah covid-19 yang kini melanda Indonesia.
“Ini sudah tepat dan buruh tentu sejalan dengan keputusan Pak Presiden terkait penundaan ini. Artinya Bapak Presiden juga merespon apa yang menjadi aspirasi buruh selama ini,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Percetakan Penerbitan dan Media Informasi SPSI Arnod Sihite di Jakarta, Sabtu (25/4).
Sesuai dengan semangat DPR dan Pemerintah, Buruh lanjut Arnod menganggap keputusan ini adalah yang terbaik sehingga buruh, dunia usaha, pemerintah dan DPR bisa memiliki waktu lebih banyak waktu mendalami ulang pasal-pasal yang ada.
“Isu-isu soal upah, PHK, Outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, masalah sanksi, Tenaga Kerja Asing dan beberapa isu lain memang harus dibicarakan lagi. Ini tidak bisa dilakukan buru-buru sehingga penundaan ini sangat tepat,” katanya.
Baca juga : Minta Tunda RUU Ciptaker, Demokrat : Rakyat Resah Hadapi Covid-19
Anggota LKS Tripartit nasional ini menambahkan selain mendalami lagi pasal-pasal yang dianggap krusial, penundaan ini juga membantu pemerintah agar lebih fokus menangani Wabah Covid-19 yang ada di depan mata.
“Kita tentu memberi prioritas besar pada wabah ini terlebuh dulu karena dampaknya yang saat ini sudah sama-sama kita rasakan, bukan saja soal kesehatan tetapi juga ekonomi bangsa kita jadi terganggu,” tukasnya.
Ia pun berharap agar seluruh masyarakat bersatu dengan segala upaya pemerintah mengatasi wabah covid-19.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah kerja sama seluruh anak bangsa, bukan lagi saling menyalahkan atau bahkan mencari untung sendiri tetapi ambil bagian sesuai dengan porsi masing-masing untuk menyelesaikan wabah ini. Presiden sudah mengajak agar ada semangat gotong royong dan solidaritas untuk saling membantu agar kebijakan stimulus ekonomi, bantuan sosial tepat sasaran dan kita terlibat dengan cara kita masing-masing,” pungkas Arnod. (OL-7)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved