Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Dalam pembacaan putusan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara online, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, hak politik Nurdin pun resmi dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan tersebut, di Jakarta, Kamis (9/4).
Terdakwa Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap Rp45 juta dan S$11 ribu. Suap tersebut terkait dengan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di Kepri.
Selain itu, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha sebesar Rp4,2 miliar. Hal itu juga terkait dengan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Baca juga: KPK Minta Pemda Jangan Takut
Untuk perkara suap, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam perkara gratifikasi, Nurdin dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hal memberatkan, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak akui perbuatan. Hal meringankan, yakni berlaku sopan dan belum pernah dihukum," lanjut hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Meski putusan tersebut lebih ringan, baik jaksa maupun kuasa hukum Nurdin mengatakan akan mempertimbangkan lagi untuk upaya banding.(A-2)
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
BAZNAS Kepri luncurkan program ZChicken di Kota Batam
Masyarakat diimbau agar bijak dalam menggunakan fasilitas pinjol, yaitu dengan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
Tema festival tahun ini menggambarkan kerukuran dan toleransi di Bangka Belitung yakni "Thong Ngin Fam Ngin jit Jong yang artinya Cina Melayu Sama Saja.
KABUPATEN Lingga, sebuah wilayah kepulauan yang terdiri dari gugusan pulau-pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini memiliki destinasi wisata andalan baru, yaitu Pulau Berhala.
Baznas Kepri menargetkan penerimaan ZIS sebesar Rp1,4 miliar selama bulan suci ini, meningkat dari capaian tahun lalu sebesar Rp1,1 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved