Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR menyepakati pembahasan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dilanjutkan. Revisi akan disahkan setelah proses pembahasan dirampungkan di Komisi III.
"Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, Komisi III berjanji bakal menyelesaikan pembahasan dalam waktu sepekan. Komisi yang membidangi hukum itu bakal merampungkan pembahasan sebelum disahkan.
"Komisi III meminta waktu sepekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2," ujar dia.
Seperti diketahui, pengesahan revisi KUHP sempat ditentang oleh masyarakat. Sebab, mengandung pasal kontroversi, seperti penghinaan presiden, perzinaan dan lain sebagainya.
Mahasiswa pun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen menentang pengesahan tersebut. Demo serupa juga dilakukan diberbagai daerah.
Kondisi tersebut direspom Presiden Joko Widodo (Jokowi). RI 1 secara khusus meminta agar DPR menunda pengesahan.(OL-20
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved