Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengadilan Gencarkan Sidang Daring

RIFALDI PUTRA IRIANTO
27/3/2020 08:20
Pengadilan Gencarkan Sidang Daring
Jaksa penuntut umum (kanan depan) mengikuti persidangan peradilan berbasis elektornik secara lansung (telekonferensi).(ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

WABAH covid-19 mulai mengubah wajah tata cara penindakan hokum di Tanah Air. Persidangan secara daring salah satu wujudnya.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang virtual. Hal itu agar proses penegakan hukum tetap berjalan di tengah pandemi.

“Saya tantang para kejaksaan tinggi se-Indonesia agar dapat mulai berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (LP) di daerah. Bagaimana caranya melakukan persidangan dengan menggunakan videoconference,” kata Burhanuddin dalam keterangan resmi, kemarin.

Tanpa berlama-lama, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung melaksanakan instruksi Jaksa Agung dengan menggelar e-court. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, kemarin, melaksanakan sidang acara persidangan biasa dengan menggunakan sarana e-court.

Selain Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, e-court juga sudah diterapkandi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tiga kejaksaan negeri lain di wilayah hukum DKI Jakarta akan segera menyusul.

“Landasan yuridis pelaksanaan e-court selama masa pencegahan penyebaran virus korona untuk mendukung diterapkannya social

distancing ialah mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” ujar Kepala Seksi

Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.

 

Tipikor menyusul

Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga sepakat persidangan

dalam waktu dekat dilakukan melalui konferensi video.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

“Langkah-langkah yang KPK lakukan saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat soal teknis persidangan tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui videoconference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin.

Ali mengatakan tim KPK telah menguji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di Gedung KPK. Sidang-sidang tipikor direncakan digelar secara daring dengan teknis para terdakwa mengikuti sidang di rutan KPK.

Pengamat hukum pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai persidangan secara daring merupakan langkah bagus. Hal tersebut

sepanjang sidang rutin dan tidak membutuhkan penjelasan seluruh proses dalam perkara perdata, kecuali putusan.

Persidangan secara daring, menurut Abdul Fickar, juga bisa menyederhanakan proses hokum dan meminimalkan pungutan liar di lingkungan pengadilan.

Namun, ia mengatakan persidangan virtual sebaiknya khusus pemeriksaan terdakwa dan harus langsung dilakukan. Selain untuk menghargai hak Asasi manusia (HAM) terdakwa, juga memenuhi persyaratan bahwa persidangan tetap terbuka untuk umum. (Ykb/Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya