Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANAAN Musyawarah Nasional (Munas) III Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2020 yang rencananya digelar di Hotel Shangrila, Surabaya, Jawa Timur, pada 30-31 Maret 2020 mendatang akhirnya resmi ditunda.
Penundaan tersebut dikeluarkan Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH. yang didampingi Sekjen Peradi Thomas E.Tampubolon, S.H., M.H. dan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. serta disaksikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang hadir di kantor Sekretariat Grand Slipi Tower, Jakarta, Minggu (22/3).
Ketua Umum Peradi Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH, mengatakan,"Penundaan ini terpaksa dilakukan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak di pusat dan daerah Jawa Timur (Jatim), khususnya pihak Kepolisian. Kami beritahukan bahwa, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak."
"Maka DPN Peradi menyampaikan bahwa penyelenggaraan Munas ketiga Peradi tahun 2020 yang seyogyanya akan dilaksanakan pada 30–31 Maret 2020 perlu ditunda menjadi 15–16 April 2020, sambil menunggu serta pertimbangan-pertimbangan lain dikemudian hari," papar Fauzie.
“Sebelumnya Muas ke-3 Peradi tahun 2020 yang rencananya akan berlangsung di Hotel Shangrila, Surabaya sedianya akan dihadiri oleh ribuan anggota dari DPC-DPC (Dewan Pimpinan cabang) dari seluruh Tanah Air termasuk tamu undangan,” ujar Fauzie.
Fauzie menerangkan bahwa sebelum acara dijadwalkan untuk di tunda, DPN dan Panitia Munas telah berkoordinasi dengan berbagai pihak di pusat dan daerah Jatim mengenai kemungkinan acara bisa tetap berlangsung. Namun akhirnya diputuskan agar acara tersebut ditunda pelaksanaannya terkait semakin merebaknya pandemi virus Covid-19 di Tanah Air.
Kekhawatiran dampak berkumpul banyak orang dalam satu tempat meskipun akan di usahakan sistem pengaturan berkumpul sedemikian rupa dan Panitia Munas juga berencana akan pula siapkan tim medis crisis centre bekerjan sama dengan rumah sakit setempat.
Namun pihak panitia Munas Peradi tetap memiliki kekhawatiran efek dari penyebaran virus korona yang dapat menyebabkan penyakit Covid-19 ini sukar untuk di deteksi, menjadi pertimbangan utama.
"Sehingga menunda pelaksanaan Munas ketiga Peradi menjadi pilihan keputusan demi antisipasi kemungkinan banyak orang dapat terjangkit dan semakin merebaknya pandemi virus ini di Indonesia. Tentu menjaga kesehatan masyarakat banyak patut-lah menjadi pilihan utama," jelas Fauzie.
Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan menyambut baik keputusan DPN Peradi yang menunda pelaksanaan Munas karena penyebaran virus covid-19 saat ini terus meluas. Untuk itu, Otto meminta semua pihak dapat memahami keputusan yang diambil DPN Peradi.
“Saya harapkan semua pihak memahami keputusan ini. Tentunya DPN Peradi tidak mau mengambil risiko dengan penyebaran virus Covid-19 saat ini,” kata Otto.
Sebagai salah satu penegak hukum, Otto mengatakan sudah seyogyanya Peradi menaati ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait penyebaran virus korona atau Covid-19 yang terus meluas. (Antara/OL-09)
16 April 2020.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
Imunitas advokat tidak bisa diganggu gugat karena melekat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden
Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatan Honorary Chairman pada Kongres IV KAI 2024.
Kongres Advokat Indonesia akan membahas satu topik utama, yaitu terkait kepemimpinan dengan sistem presidium.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved