Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengklaim mendapat dukungan dari komisioner KPU lainnya untuk menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia menilai, selain cacat hukum, putusan yang memberhentikan dirinya dari jabatan komisioner KPU tidak adil dan membingungkan. Evi mengingatkan semua keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan personal.
Kendati dirinya mempunyai tugas yang berkaitan langsung dengan kasus terkait, keputusan yang diambil merupakan keputusan institusi KPU.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tetap sebagai anggota KPU kepada Evi pada Rabu (18/3). Ia terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus perselisihan suara calon legislatif Partai Gerindra di Kalimantan Barat.
Evi mengaku sedang mempelajari dan mengkaji lagi putusan DKPP tersebut.
"Mudah-mudahan bisa selesai minggu depan. Tapi saya akan mempelajari kembali prosedur di PTUN supaya gugatan saya ini kemudian tidak menjadi tidak kuat," imbuhnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Dijelaskan Evi, gugatan yang akan dilayangkannya ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) merupakan gugatan personal. Ia mengatakan yang dipersoalkan ialah penafsiran berbeda antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan sengketa perselisihan suara di Kalbar tersebut.
"Sebenarnya tentu saya menggugat secara personal terhadap putusan itu. Tapi yang saya maksudkan tentu bisa memengaruhi posisi teman-teman di KPU daerah ataupun KPU pusat. Yang kita harapkan seperti itu," tutur Evi.
Selain itu, Evi akan mengajukan keberatan atas putusan DKPP kepada Presiden. Pasalnya, putusan DKPP itu tidak dipertimbangkan dengan baik. Bahkan dinilainya cacat hukum karena melampaui wewenang MK.
"Saya akan mengajukan keberatan nanti secara resmi kepada Presiden. Bahwa semua tindak lanjut ini akan ditindaklanjuti dulu. Sebuah lembaga terhormat seperti DKPP menjatuhkan keputusan harus banyak pertimbangan," tegas Evi.
Sebelumnya, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalbar, ada dua putusan, dari MK dan Bawaslu.
"Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 terkait sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan," kata Pramono.
Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lain. (Van/P-2)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved