Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung menegaskan menghormati vonis Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dari perkara orupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya pun langsung melaksanakan putusan itu begitu menerima salinannya. Namun, pihaknya juga akan mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Tentu kami atau jaksa akan mempelajarai secara utuh terhadap pertimbangan hakim agung dalan putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh. Oleh karena itu kami minta waktu sehingga kami akan mengambil langkah-langkah. Kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini," kata Hari di Jakarta.
Hari mengakui, Jaksa terbentur oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat jaksa kini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali.
Baca juga : Resmi Bebas, Karen Agustiawan: Karakter Saya Dihancurkan
"Kira-kira nanti kami pelajari trobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini kedepan," ujarnya.
Disisi lain, saat ditanya apakah kasus ini dipaksakan mengingat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan dimana ada perbuatan tetapi bukan tindak pidana Hari membantah hal tersebut.
"Sudut pandang terhadap unsur pasal yang disanggahkan atau didakwakan tidak ada yang dipaksakan, Saya kira kami tidak melihat itu. Bahwa perkara ini benar ada dugaan tindak pidana korupsi kemudian kami melakukan penyidikan, kami melakuakan penuntutan dan terbukti di pengadilan tipikor tingkat pidana dinyatakan terbukti bersalah. Dan saat sidang banding pun demikian," pungkasnya. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memanggi dua mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga untu mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji hari ini, Selasa (16/7) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
KPK sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved