Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas kepada penambang ilegal melalui rencana pembentukan satuan tugas penanganan penambangan ilegal. Satgas tersebut bakal dibentuk melalui peraturan presiden mengenai penambangan emas tanpa izin (PETI) dan reklamasi pascatambang.
"Peran pencegahan KPK mengacu pada Pasal 6 UU 19/2019. Soal tambang departemen pencegahan KPK sudah terlibat sejak pimpinan periode lalu. Terakhir kami pun dengan Menko Kemaritiman dan Investasi menindaklanjutinya dengan rapat terbatas pimpinan KPK dan departemen pencegahan," kata Lili dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin baru-baru ini mengumumkan pemerintah menyiapkan perpres mengenai pertambangan ilegal dan akan menutup 8.000 titik tambang tanpa izin yang ada di seluruh Indonesia.
Lili menyatakan selain merugikan pendapatan negara, tambang ilegal juga mengakibatkan kerusakan alam serta sangat rawan mengandung praktik korupsi.
Anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring juga menyambut baik pemerintah yang akan membuat perpres mengenai Satgas pemberantasan tambang ilegal.
Ia menyarankan agar Satgas tidak hanya melibatkan TNI dan Polri tetapi juga KPK. Aktivitas pertambangan ilegal, imbuhnya, rentan terjadi praktik rasuah dan merugikan masyarakat setempat.
"Kami sudah lama mendorong KPK dan Mabes Polri untuk terjun langsung menindak mafia pertambangan di daerah menyusul adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) selain kerusakan lingkungan," ujarnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sependapat agar penegakan hukum bisa lebih tegas dalam masalah penambangan ilegal bisa dilakukan. Kementerian mendorong penegak hukum seperti KPK dan Polri untuk menindak perusahaan nakal.
"Itu sudah ranahnya penegak hukum apalagi kalau perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya tetapi masih melakukan aktivitas penambangan tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab ESDM tetapi sudah bagian Polri atau KPK," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut tata kelola penyelenggaraan urusan pertambangan khususnya pertambangan mineral dan batubara perlu banyak pembenahan. Sepanjang 2019 terdapat 97 laporan terkait pertambangan dan SDA yang didominasi oleh tata kelola perizinan pertambangan.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan Aktivis Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI) kembali melaporkan dugaan illegal mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra.
Laporan itu untuk kedua kalinya dilayangkan setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019 silam. Dalam laporannya, jaringan AHLI mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan praktek illegal mining kedua perusahaan tersebut.
Koordinator Jaringan AHLI Aslan Kopel mengungkapkan, dari investigaasinya ditemukan adanya dugaan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) yang dilakukan oleh PT WIL.
"Selain itu, PT WIL memiliki IPKH seluas 40,04 ha diwilayah Tanjung Ladongi, Kecamatan Wolo, namun fakta di lapangan perusahaan ini terindikasi melakukan penambangan di wilayah Tanjung Baja dan Tanjung Karara," jelas Aslan.
Sementara PT BPS dilaporkan terkait dugaan adanya penambangan bijih nikel di Desa Babarina, Kecamatan Wolo. Sedangkan perusahaan ini hanya memiliki izin penambangan batu.
"Kami minta kepada Polri dan KPK segera menindaklanjuti laporan ini," ucap Aslan. (Dhk/OL-09)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan pandangannya soal tambang ilegal. Sikap Anies tegas menolak praktik tersebut.
DIDUGA karena memberitakan terkait aktivitas tambang ilegal, seorang wartawan media online Ichsan Mokoginta disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), Sabtu (25/11) siang lalu.
. Dengan tidak ada kegiatan penambangan, risiko bencana bisa dikurangi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved