Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas kepada penambang ilegal melalui rencana pembentukan satuan tugas penanganan penambangan ilegal. Satgas tersebut bakal dibentuk melalui peraturan presiden mengenai penambangan emas tanpa izin (PETI) dan reklamasi pascatambang.
"Peran pencegahan KPK mengacu pada Pasal 6 UU 19/2019. Soal tambang departemen pencegahan KPK sudah terlibat sejak pimpinan periode lalu. Terakhir kami pun dengan Menko Kemaritiman dan Investasi menindaklanjutinya dengan rapat terbatas pimpinan KPK dan departemen pencegahan," kata Lili dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin baru-baru ini mengumumkan pemerintah menyiapkan perpres mengenai pertambangan ilegal dan akan menutup 8.000 titik tambang tanpa izin yang ada di seluruh Indonesia.
Lili menyatakan selain merugikan pendapatan negara, tambang ilegal juga mengakibatkan kerusakan alam serta sangat rawan mengandung praktik korupsi.
Anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring juga menyambut baik pemerintah yang akan membuat perpres mengenai Satgas pemberantasan tambang ilegal.
Ia menyarankan agar Satgas tidak hanya melibatkan TNI dan Polri tetapi juga KPK. Aktivitas pertambangan ilegal, imbuhnya, rentan terjadi praktik rasuah dan merugikan masyarakat setempat.
"Kami sudah lama mendorong KPK dan Mabes Polri untuk terjun langsung menindak mafia pertambangan di daerah menyusul adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) selain kerusakan lingkungan," ujarnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sependapat agar penegakan hukum bisa lebih tegas dalam masalah penambangan ilegal bisa dilakukan. Kementerian mendorong penegak hukum seperti KPK dan Polri untuk menindak perusahaan nakal.
"Itu sudah ranahnya penegak hukum apalagi kalau perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya tetapi masih melakukan aktivitas penambangan tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab ESDM tetapi sudah bagian Polri atau KPK," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut tata kelola penyelenggaraan urusan pertambangan khususnya pertambangan mineral dan batubara perlu banyak pembenahan. Sepanjang 2019 terdapat 97 laporan terkait pertambangan dan SDA yang didominasi oleh tata kelola perizinan pertambangan.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan Aktivis Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI) kembali melaporkan dugaan illegal mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra.
Laporan itu untuk kedua kalinya dilayangkan setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019 silam. Dalam laporannya, jaringan AHLI mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan praktek illegal mining kedua perusahaan tersebut.
Koordinator Jaringan AHLI Aslan Kopel mengungkapkan, dari investigaasinya ditemukan adanya dugaan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) yang dilakukan oleh PT WIL.
"Selain itu, PT WIL memiliki IPKH seluas 40,04 ha diwilayah Tanjung Ladongi, Kecamatan Wolo, namun fakta di lapangan perusahaan ini terindikasi melakukan penambangan di wilayah Tanjung Baja dan Tanjung Karara," jelas Aslan.
Sementara PT BPS dilaporkan terkait dugaan adanya penambangan bijih nikel di Desa Babarina, Kecamatan Wolo. Sedangkan perusahaan ini hanya memiliki izin penambangan batu.
"Kami minta kepada Polri dan KPK segera menindaklanjuti laporan ini," ucap Aslan. (Dhk/OL-09)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved