Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENDAGRI Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah di 57 kabupaten/kota dan 21 provinsi segera membuat peraturan daerah (perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keberadaan perda mengenai RDTR bertujuan memudahkan perizinan usaha.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan pemerintah berupaya mendorong kemudahan investasi di daerah melalui penyederhanaan perizinan dan pemanfaatan ruang. Kendati demikian, penyederhanaan perlu didukung ketersedian RDTR. Saat ini, belum semua daerah mempunyai RDTR.
"Ini berkaitan dengan target peningkatan investasi di daerah, dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hadi saat membuka Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Rabu (12/2).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, telah ditetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,5% pada 2024. Adapun target pertumbuhan ekonomi pada 2020 sekitar 5,3%. Investasi yang dibutuhkan sepanjang 2020-2024 mencapai Rp 35 ribu triliun. Dari total itu, pemerintah dan BUMN akan berkontribusi masing-masing sebesar 16,9%-18,9%. Kemudian sisanya 83,1% akan dipenuhi oleh swasta.
Baca juga: Wacana Penghapusan IMB dan Amdal Tuai Pro-Kontra
“Guna pemenuhan kebutuhan investasi, pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha terintegrasi elektronik (OSS),” imbuhnya.
Sebelumnya pada 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengusulkan 159 kabupaten/kota yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR. Pada 2019, diprioritaskan sebanyak 57 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil inventarisasi Kemendagri sejauh ini, baru 52 dari total 1.838 di kabupaten/kota yang sudah menerapkan perda RDTR atau 2,8% secara nasional.
"Artinya ketersediaan RDTR di kabupaten/kota masih terbatas, sehingga menjadi fokus perhatian Bapak Presiden untuk segera diselesaikan,” jelas Hadi.
Secara terpisah, kalangan pegiat lingkungan dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah tidak menghapuskan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari daftar syarat proses pengurusan izin investasi. Di lain sisi, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, kembali menegaskan rencana pemerintah untuk menghapuskan IMB dan amdal. Dia menyebut IMB dan Amdal tidak diperlukan jika setiap kabupaten/kota telah memiliki RDTR.(OL-11)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional.
Melalui ajang POI 2024, Apkasi menawarkan kesempatan berbeda dan mewadahi bakat-bakat para putri daerah untuk bisa berkiprah di level nasional.
Pemkot Denpasar mendapatkan penghargaan atas status kinerja tinggi dari hasil EPPD secara nasional Tahun 2023.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan skor EPPD tertinggi secara nasional. Dengan skor yakni 3,6970 atau masuk dalam status kinerja tinggi.
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved