Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo menyerukan agar eliminasi penyakit tuberkulosis (TBC) dilakukan secara konsisten dan masif. Upaya-upaya pencegahan dibutuhkan untuk menciptakan Indonesia yang bebas TBC pada 2030.
"Urusan TBC penting sekali, gerakan pengurangan di 2030. Gerakan ini harus konsisten dan masif karena negara kita masih banyak yang mengalami TBC," ucap Jokowi dalam pencanangan Gerakan Maju Bersama Menuju Eliminasi Tuberkulosis 2030, di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/1).
Presiden menekankan upaya preventif penting dilakukan, selain upaya kuratif. Ia menegaskan pemerintah juga memiliki perhatian tinggi mengenai persoalan kesehatan agar bisa diatasi tuntas dan tidak menjadi beban bagi pembangunan SDM yang bisa berimbas ke perekonomian.
"Betul-betul ini saya titip karena percuma pertumbuhan ekonomi baik tapi TBC-nya tinggi," jelasnya.
Baca juga: Presiden Minta Semua Stakeholder Harus Aktif Eliminasi TBC
Presiden meminta upaya eliminasi TBC dilakukan meluas hingga tingkat komunitas. Ia pun mengajak kader-kader gerakan tersebut dan petugas di tingkat Puskesmas untuk aktif melakukan pencegahan.
Kepala Negara juga menyoroti urusan pencegahan TBC berkaitan dengan faktor-faktor lingkungan. Karena itu, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat menjadi kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah dan masyarakat.
"Pencegahan lebih baik. Sebaiknya di perkotaan maupun perdesaan membangun rumah-rumah sehat. Itu menjadi kunci," ujar Kepala Negara.
"Menjamin kesehatan masyarakat bukan hanya urusan dokter, Menkes, Dinkes tapi juga urusan Menteri PUPR. Dinas PU harus melihat, bukan hanya mengurusi (pembangunan) jalan. Hal-hal yang tadi saya sampaikan seperti drainase, pengelolaan sampah, dan rumah yang sehat itu sangat penting," pungkas Presiden Joko Widodo.(OL-5)
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Pada 2020 notifikasi kasus TB ada di angka 393.323 kasus. Lalu pada 2021 menjadi 443.235 kasus, pada 2022 sebanyak 724.309 kasus, pada 2023 sebanyak 821.200 kasus.
Kelumpuhan yang disebabkan oleh tuberkulosis (TB) tulang belakang tidak sama dengan kelumpuhan akibat polio.
EDUKASI dan sosialisasi tentang bahaya tuberkulosis (TB) harus dilakukan secara massif. Ini dilakukan agar masyarakat memahami dan peduli dengan pencegahan dan pengobatan TB.
Penularan Tuberkulosis (Tb) masih tinggi dengan 282.281 kasus dilaporkan hingga Juni 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan notifikasi kasus sejak 2021.
Pemberian obat pada waktu yang sama perlu dilakukan dengan tujuan agar tidak lupa dan skip minum obat dan anak jadi terbiasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved