Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Cerita Sopir yang Jadi Direktur di Kasus Korupsi Wawan

Abdillah Muhammad Marzuqi
17/1/2020 16:23
Cerita Sopir yang Jadi Direktur di Kasus Korupsi Wawan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PERKENALAN dengan Dadang Prihajatna mengubah status Yusuf Supriadi. Mulanya, ia dipekerjakan sebagai sopir sejak 2008, namun beberapa lama tercatat sebagai Direktur PT Adca Mandiri.

"Saya dikasih pekerjaan karena kenal Pak Dadang dan adiknya. Bisa nyupir enggak? Bisa, ikut lah saya nyupir (jadi supir)," ujar Yusuf.

"Saya ditunjuk sebagai direktur, Pak," lanjut Yusuf dalam sidang terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (17/1).

Yusuf Supriadi adalah pihak swasta yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Baca juga: Pejabat di Banten Harus Loyal ke Wawan

Dari Dadang juga, Yusuf tahu pemilik PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Yusuf pun diminta mendirikan perusahaan bernama PT Adca Mandiri yang semuanya dibiayai oleh Dadang.

"Biaya pembukaan perusahaannya dibiayai Pak Dadang. Alamatnya juga ditentukan Pak Dadang," tambah Yusuf.

Dengan jabatan direktur, Yusuf lalu disuruh mengikuti lelang alat kesehatan (Alkes) di Banten dan Tangerang Selatan (Tangsel). Ia juga tercatat sebagai orang yang menandatangani dokumen berkaitan dengan kontrak.

"Setahu saya, saya cuma disuruh ikut lelang di Alkes, Pak, di Banten. Sama di Tangsel pernah," ungkapnya.

Untuk diketahui, Wawan juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Sedangkan, Dadang Prijatna merupakan terpidana kasus Pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya