Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ilegal.
"Jadi, Perpres Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK ini, kalau saya katakan ini perpres ilegal. Karena, tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Zaenur, saat dihubungi, Senin (30/12).
Diketahui, bahwa draft Perpres tersebut hanya mengamanatkan perpres tentang pengangkatan Dewan Pengawas KPK dan organ pelaksanaan pengawasan badan antikorupsi itu.
Sehingga substansi aturan yang tertera dalam perpres Ortaka pimpinan KPK itu telah dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Dengan dasar tersebut Zaenur menilai bahwa rancangan Perpres tentang Ortara pimpinan KPK itu tidak diperlukan lagi.
"Karena KPK lembaga independen sehingga seharusnya mengatur sendiri dirinya di internal bukan diatur oleh lembaga lain, dalam hal ini lembaga kepresidenan. Sehingga, dari sisi tujuan pengaturannya itu sudah keliru. tidak memilki dasar hukum," Ujar Zaenur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah merancang Perpres tentang Ortaka pimpinan KPK. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menampik penilaian sejumlah pihak mengenai tiga peraturan presiden tentang KPK yang dianggap melemahkan.
Yasonna menyatakan harus dilihat terlebih dahulu kinerja KPK ke depan bersamaan dengan penerapan UU KPK hasil revisi.
"Yang susah kan dibilang ini seolah-olah melemahkan tapi belum dilihat secara utuh. Kita lihat saja nanti, kita kawal, kita jaga bersama," kata Yasonna dalam jumpa pers acara Refleksi Akhir Tahun di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (27/12). (Iam/OL-09)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved