Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ilegal.
"Jadi, Perpres Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK ini, kalau saya katakan ini perpres ilegal. Karena, tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Zaenur, saat dihubungi, Senin (30/12).
Diketahui, bahwa draft Perpres tersebut hanya mengamanatkan perpres tentang pengangkatan Dewan Pengawas KPK dan organ pelaksanaan pengawasan badan antikorupsi itu.
Sehingga substansi aturan yang tertera dalam perpres Ortaka pimpinan KPK itu telah dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Dengan dasar tersebut Zaenur menilai bahwa rancangan Perpres tentang Ortara pimpinan KPK itu tidak diperlukan lagi.
"Karena KPK lembaga independen sehingga seharusnya mengatur sendiri dirinya di internal bukan diatur oleh lembaga lain, dalam hal ini lembaga kepresidenan. Sehingga, dari sisi tujuan pengaturannya itu sudah keliru. tidak memilki dasar hukum," Ujar Zaenur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah merancang Perpres tentang Ortaka pimpinan KPK. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menampik penilaian sejumlah pihak mengenai tiga peraturan presiden tentang KPK yang dianggap melemahkan.
Yasonna menyatakan harus dilihat terlebih dahulu kinerja KPK ke depan bersamaan dengan penerapan UU KPK hasil revisi.
"Yang susah kan dibilang ini seolah-olah melemahkan tapi belum dilihat secara utuh. Kita lihat saja nanti, kita kawal, kita jaga bersama," kata Yasonna dalam jumpa pers acara Refleksi Akhir Tahun di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (27/12). (Iam/OL-09)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved