Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDIUM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai bahwa pihak kepolisian tidak tegas dalam mengumumkan pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan apakah ditangkap atau menyerahkan diri.
"Kita menyayangkan polisi tidak tegas dalam memaparkan kedua pelaku. Padahal sebelumnya Wakabareskrim mengatakan pelaku menyerahkan diri," kata Neta saat dihubungi, Sabtu (28/12).
Wakabareskrim, Inspektur Jenderal Pol Antam Novambar, menyebut dua penyerang air keras terhadap Novel menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Sementara, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Pol Argo Yuwono, mengatakan, dua tersangka penyiraman air keras kepada Novel Baswedan berinisial RM dan RB berdasarkan penangkapan pihak polisi.
Baca juga: Kasus Novel, Segera Tangkap Tersangka Lain Jika Ada Fakta
"Akibatnya masyarakat ragu-ragu dan tidak percaya. Oleh karena itu IPW mendesak adanya transparansi terkait ini agar tidak ada lagi keraguan," jelasnya.
Selain itu, IPW juga merasa aneh dengan sikap masyakarat yang terus mendesak kepolisian menangkap pelaku penyiraman. Ketika sudah ditangkap masyarakat seolah tak percaya dengan kepolisian yang menangkap pelaku.
"Ada sikap aneh di masyarakat kita di saat polisi belum bisa menangkap pelaku terus menyalahkan polisi mengungkap kasus ini selama 2,5 tahun. Tapi ketika pelaku menyerahkan diri masyarakat tak percaya," tandasnya. (OL-1)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved