Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pers Periode 2016-2019 Nezar Patria mengungkapkan, profesi wartawan rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia. Padahal profesi tersebut juga kerap disebut sebagai penegak HAM.
Saat proses peliputan misalnya, tidak jarang wartawan mendapat kekerasan fisik.
"Pada umumnya karena kesalahpahaman di lapangan atau mungkin ada sikap aparat keamanan yang mungkin belum paham tugas media. Misalnya mereka tidak bisa membedakan pengunjuk rasa dengan wartawan, lalu dipukul atau ikut ditembaki gas air mata," terangnya saat ditemui usai Diskusi Media; HAM dan Media Massa di Kantor Komnas HAM Jakarta (12/13).
Belum lagi ketika karya jurnalistik sudah dimuat atau ditayangkan, wartawan juga masih berhadapan dengan potensi berurusan dengan hukum.
"Ini terlihat masih ada UU tertentu misalnya UU ITE pasal 27, KUHP tentang pencemaran nama baik yang bisa saja beririsan dengan karya jurnalistik. Artinya UU itu bisa menyasar karya jurnalistik sebagai objek gugatan KUHP atau UU ITE. Dan itu sah-sah saja secara hukum," tegasnya.
Baca juga : Komnas HAM Rela Dinomorduakan, Asal jangan Abaikan Korban
Menurut Nezar, wartawan bergerak berdasarkan hak kebebasan berekspresi. Dengan menjalankan hak tersebut, wartawan juga memenuhi dan melayani hak publik yakni hak untuk tahu. Meski demikian, dalam beberapa hal wartawan juga kadang-kadang menjadi korban.
"Dalam artian ketika melaksanakan tugas, dia dihadapkan pada sejumlah UU yang membatasi kebebasan berekspresi. Sehingga terjadilah apa yang kita kenal sebagai kriminalisasi karya-karya jurnalistik," tandasnya.
Nezar mengungkapkan Pasal 27 UU ITE pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun amar putusan MK menolak permohonan tersebut.
"UU itu problematis terutama pasal 27. Itu kita sudah coba, sejumlah organisasi wartawan sudah coba judicial review untuk mencabut pasal 27, tetapi MK pada waktu itu tidak mengabulkan. Karena menganggap adanya hak pribadi yang harus dilindungi oleh konstitusi. Jadi perlindungan nama baik itu dianggap sebagai hak yang harus dilindungi," pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran, tercatat Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 50/PUU-VI/2008. MK berkesimpulan bahwa norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. (OL-7)
Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dalam aksi tersebut para aktivis menuntut Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Kekhawatiran muncul karena adanya persepsi bahwa seseorang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved