Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo mengungkapkan alasannya menunjuk Wiranto sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024. Mantan Menko Polhukam itu dinilai memiliki rekam jejak dan pengalaman di berbagai bidang.
“Saya sampaikan, masalah pengalaman, track record. Pak Wiranto track record dan pengalamannya sudah banyak baik di pemerintahan mau pun TNI," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12).
Selain Wiranto, Jokowi melantik delapan anggota Wantimpres lainnya. Mereka ialah Arifin Panigoro, Agung Laksono, Sidharto Danusubroto, Habib Luthfi bin Yahya, Putri Kuswisnu Wardhani, Dato Sri Tahir, Mardiono, dan Soekarwo.
Baca juga: Wiranto Hingga Habib Luthfi Disebut Jabat Wantimpres
Jokowi menyebut, anggota Wantimpres yang dilantik sudah dipertimbangkan melalui rekam jejak, kapabilitas, dan integritas.
“Saya kira beliau-beliau ini memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden baik diminta ataupun tidak minta. Saya kira beliau-beliau memiliki kapasitas," ujarnya.
Sementara Wiranto berterima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan kepercayaan untuk menjadi ketua merangkap anggota Wantimpres. Menurutnya, Wantimpres harus memahami betul jalan pikiran, keinginan, dan harapan presiden dalam menjalankan pemerintahan lima tahun ke depan.
Arahan Presiden, sambung Wiranto, ialah mengedepankan pembangunan sumber daya manusia yang canggih, cerdas, dan cekatan untuk pembangunan yang lebih cepat bagi negeri ini. Oleh karena itu, ia mengatakan harus memahami jalan pikiran Jokowi.
"Memberi pertimbangan kan harus mengikuti jalan pikiran yang diberikan pertimbangan," ujarnya. (OL-8)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved