Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menolak posisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024. Oso, sapaan akrabnya, ingin fokus mengurus partai.
"Saya ditawari presiden untuk jadi Wantimpres. Saya sangat berterima kasih sekali atas penghargaan presiden. Tapi saya akan terus bersama teman-teman seperjuangan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).
Oso mengaku menolak tawaran itu lantaran tidak boleh rangkap jabatan sebagai pucuk pimpinan partai.
Keputusan tersebut, katanya, sudah ia disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Pak Presiden sudah tahu sikap saya. Saya sampaikan ke Pak Pratikno. Jangan dikira saya tolak tanpa alasan," terangnya.
Baca juga: Hari Ini, Jokowi akan Lantik Wantimpres
Meski demikian, ia menjamin tetap mendukung Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf selama lima tahun ke depan. Oso pun enggan membeberkan nama-nama anggota Wantimpres yang akan dilantik di Istana Negara, Jumat (13/12) siang nanti.
"Pak Pratikno dan presiden sudah tahu. Jangan dipikir kami minta-minta," pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kepemerintahan. Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan seluruh anggota dewan.
Pada 2015, Jokowi mengangkat sembilan orang wantimpres yang dilantik di Istana Negara, Jakarta. Mereka yaitu Sidarto Danusubroto (PDI Perjuangan), Subagyo HS (TNI), Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi (PBNU/almarhum), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB), Jan Darmadi (NasDem), Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (ekonom Universitas Gajah Mada). (OL-2)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved